Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dan Komandan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone, Brigadir Jenderal TNI Bagus Antonov Hardito, menandatangani surat pernyataan bersama perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pembangunan Secaba Resimen Induk Kodam XIII Merdeka (Rindam XIII/Mdk).

Surat pernyataan bersama perubahan NPHD itu, sesuai Nomor NPHD 900/BKPD-BB/562.b/ll/2020 dan Nomor B/465/11/2020 tanggal 24 Maret 2020, serta Surat Pernyataan (SP) Nomor 900/BKPD-BB/SP/1262/XII/2020 dan Nomor B/2187/XI/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang pemberian hibah dalam bentuk uang untuk pembangunan Secaba Resimen Induk Kodam XIII Merdeka (Rindam XIII/Mdk).

Adapun perubahan tersebut, antara lain, dalam NPHD pada Pasal 1 Ayat (2) semula bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2020 menjadi bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, dalam Naskah Surat Pernyataan pada poin 2 tentang batas waktu penggunaan dana hibah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua semula berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022.

Bupati Hamim Pou di Gorontalo, Sabtu, menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada Danrem 133/Nani Wartabone, Brigadir Jenderal TNI Bagus Antonov Hardito atas perubahan NPHD pembangunan Secaba Rindam XIII/Mdk.

“Mohon bersabar pak Danrem, karena situasi lagi susah sekali untuk kita semua. Pandemi COVID-19 dan tahun lalu kita di Bone Bolango baru melaksanakan Pilkada. Anggaran dan uang kita juga di refocusing dan dipotong-potong terus sehingga komitmen itu belum bisa kita penuhi tahun ini,” ucap Bupati Hamim Pou.

Namun demikian, kata Bupati, dengan sudah ditandatanganinya Surat Pernyataan Bersama, ini menjadi komitmen kami dengan Ketua DPRD Bone Bolango.

”Insya Allah akan kami alokasikan di tahun 2022 untuk dukungan pembangunan Secaba tersebut,” tandas Bupati Hamim Pou.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021