Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memacu penyiapan lahan, untuk pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba).
Lahan pembangunan Secaba direncanakan berlokasi di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
“Kami targetkan pembangunan Secaba akan dimulai pada Maret 2021. Oleh karena itu perlu langkah-langkah percepatan untuk penyiapan lahannya,” kata Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu.
Idris mengatakan, Pemprov Gorontalo menyiapkan lahan seluas 40 hektar untuk pembangunan Secaba di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tilata.
Menurutnya pemilik HGU sudah menyepakati bahkan sangat mendukung rencana pembangunan Secaba, yang berada tepat di belakang kantor Kodim Kabupaten Gorontalo.
“Kami tinggal menunggu penyesuaian RTRW dan Renstra Pemkab Gorontalo yang diharapkan dalam minggu ini selesai,” ujar Wagub.
Idris menekankan pada pihak terkait agar semua persyaratan dan dokumen pengadaan tanah seperti studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta penetapan lokasi tanah dibuatkan jadwal sesuai tata urutan dalam aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antara seluruh pihak terkait, untuk mempercepat proses pengadaan tanah agar pembangunan Secaba bisa segera dilaksanakan.
“Pekerjaan ini membutuhkan koordinasi dan sinergi antara Pemprov dan Pemkab Gorontalo, Korem, Badan Pertanahan Nasional, serta pemilik HGU. Oleh karena itu, semua harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya wagub melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Komandan Korem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo Asri Tuna, perwakilan BPN, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, serta pemilik HGU.
Dalam rakor tersebut, menjadwalkan pengukuran tanah di lokasi pembangunan Secaba yang akan dilakukan pekan ini.*
Pemprov Gorontalo pacu kesiapan lahan pembangunan Secaba
Rabu, 10 Februari 2021 18:55 WIB