Gorontalo (ANTARA) - Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan proses pengadaan hibah tanah pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba), sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membahas protes terhadap hibah tanah tersebut, Rabu.
Rapat dipimpin Idris Rahim, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Penjabat Sementara Bupati Gorontalo Mitran Tuna, serta pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
"Hingga saat ini prosesnya masih berjalan karena kami tidak menginginkan ada aturan yang dilangkahi," kata wagub di Gorontalo.
Menurutnya pembangunan Secaba yang diperjuangkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sejak tahun 2019, merupakan komitmen bersama Pemprov Gorontalo bersama kabupaten/kota.
Oleh karena itu untuk mempercepat pembangunan Secaba, wagub meminta agar seluruh proses administrasinya harus segera dituntaskan, termasuk penunjukan tim penilai atau appraisal.
"Paling lambat minggu depan harus sudah ada appraisal. Kita upayakan agar pembangunan Secaba ini tuntas," tukasnya.
Sebelumnya hibah tanah untuk pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI Angkatan Darat, diprotes oleh warga, Connie Rahankundini, yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah bersertifikat HGU Nomor 1/1980.
Ia melaporkan pengambil alihan tanah oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo tersebut kepada KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Connie mengungkapkan, proses hibah tanah kepada TNI AD yang dilakukan Pemprov Gorontalo dan Pemkab Gorontalo tidak melalui musyawarah dan izin tertulis dari pihaknya.
Menurutnya, tanah seluas 56 hektare tersebut sebelumnya adalah perkebunan kelapa dan jati yang sudah diolah keluarganya sejak tahun 1942.
Namun saat ini, lanjutnya, telah ada bangunan dasar Secaba di atas tanah tersebut.*
Wagub Gorontalo: pengadaan hibah tanah Secaba sesuai aturan
Rabu, 30 September 2020 18:52 WIB