Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Senin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo untuk segera mengurus lahan lokasi pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI AD.
Lokasi lahan sekolah militer tersebut berada di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
“Pada rapat lalu ditargetkan pembangunannya Maret 2021. Sampai sekarang malah belum mulai, hanya rapat terus. Tadi saya cek, intinya ada di pak bupati,” kata Rusli saat rapat bersama para pihak terkait di Gorontalo.
Ia berharap Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo segera mencabut surat penetapan lokasi pertama, karena lokasi tersebut sudah diganti.
“Kita mulai dulu dari pencabutan surat yang lokasi pertama, kemudian segera revisi RTRW. Ini dulu yang paling penting,” tukasnya.
Menurutnya pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tilata sudah merestui, untuk pemanfaatan lahan tersebut sebagai lahan Secaba.
Untuk itu ia meminta Pemkab Gorontalo segera menyelesaikan prosedur administrasinya.
“Bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah siap. Tahun lalu kami sudah menganggarkan Rp1 miliar untuk lokasi pertama, tapi karena aturannya tidak sesuai dan pembangunannya tidak jadi di situ, maka kami tarik lagi dananya,” ungkap gubernur.
Ia juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam pengurusan administrasi dan surat-menyurat, agar tidak menyalahi aturan dan tetap melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Belajar dari pengalaman pengadaan tanah Gorontalo Outer Ring Road. Saya tegaskan untuk mengikuti aturan dan UU. Walaupun kita ingin cepat tapi bukan berarti menabrak aturan. Yang paling penting adalah progresnya, usahakan pekan ini tuntas suratnya,” tambahnya.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Komandan Korem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Sekda Kabupaten Gorontalo, Kanwil BPN, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, serta pemilik HGU.*
Gubernur minta Pemkab Gorontalo segera urus lahan Secaba
Senin, 22 Maret 2021 19:26 WIB