Sebanyak 592 warga binaan atau narapidana termasuk anak dan perempuan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Provinsi Gorontalo menerima remisi umum HUT ke-76 Republik Indonesia tahun 2021, Selasa.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Bagus Kurniawan di Gorontalo mengatakan narapidana yang mendapat remisi umum berada di lima UPT di seluruh Gorontalo.

"Jumlah warga binaan sebanyak 1.002 orang, yang kita usulkan remisi 592 orang, yang terdiri dari Lapas Gorontalo 287 orang, Lapas Boalemo 114 orang, Pohuwato, 159 orang, LPKA enam orang dan Lapas Perempuan 26 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk warga binaan yang mendapat remisi umum satu sebanyak 583 orang dan remisi umum dua atau yang bebas langsung sebanyak sembilan orang.

"Remisi yang diterima mulai dari satu hingga enam bulan," ujarnya.

Bagus mengungkapkan jika semua warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum, diterima setelah memenuhi syarat substantif dan administratif.

"Syarat administratifnya adalah kelengkapan berkas dan substantifnya adalah mereka berkelakuan baik dan sudah memenuhi syarat minimal enam bulan telah menjalani masa penahanan." ungkapnya.
 
Seorang narapidana berjalan dengan membawa surat remisi usai mengikuti upacara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin 

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021