Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan optimal dalam menggali potensi sumber penerimaan daerah melalui pajak.

"Potensi pajak daerah menjadi salah satu catatan pemerintah provinsi dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan DPRD menjadi peraturan daerah (perda)," kata Bupati Indra Yasin, di Gorontalo, Rabu.

Hal itu ia ungkapkan setelah menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Aanggaran 2020.

Produk hukum tersebut pun kata dia, akan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran APBD di tahun berikutnya.

Terkait catatan penting tentang potensi sumber penerimaan daerah diantaranya melalui pajak, akan ditindaklanjuti agar pendapatan asli daerah (PAD) naik.

"Otomatis jumlah APBD juga naik. Olehnya potensi pajak akan terus dioptimalkan di berbagai sektor unggulan," katanya.

Selain itu, pemkab akan terus mendorong kinerja aparatur pemerintahan daerah agar terus bersemangat meski pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Saya akan mengevaluasi kembali kontrak kinerja dengan seluruh aparatur, dalam upaya meningkatkan tugas pokok dan fungsi yang diemban," katanya.

Kinerja aparatur tidak boleh kendur, apalagi dalam menggali sumber penerimaan daerah agar APBD meningkat, pembiayaan program dan kegiatan pemerintahan daerah terpenuhi dan kesejahteraan masyarakat terwujud.

Data Badan Keuangan setempat, target PAD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp32,2 miliar, dengan realisasi per Juli 2021 mencapai Rp12,4 miliar atau 38,66 persen.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021