Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah mengevaluasi regulasi terkait perjalanan udara di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), agar disesuaikan dengan infrastruktur kesehatan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik, di Gorontalo, Minggu, meminta agar teknis pemberangkatan dengan transportasi udara yang mensyaratkan tes PCR 2x24 jam, perlu menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur kesehatan yang ada di daerah.

"Kita mendorong regulasi, namun penerapannya harus disesuaikan dengan fakta infrastruktur yang ada di setiap daerah," katanya.

Ia mencontohkan seperti tes PCR, di Gorontalo hasil tes tersebut baru dapat diperoleh setelah 5 hari pengambilan sampel sehingga tidak akan masyarakat mungkin mendapatkan hasil PCR dalam 2x24 jam.

"Penerapan regulasi harusnya disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di daerah, agar publik yang akan melakukan perjalanan pun sudah dapat merencanakan dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Hamzah.

Ia mencontohkan, DPRD yang perlu bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyerahan hasil penyelidikan hak angket, namun kegiatan itu belum dapat dilakukan, mengingat perjalanan udara tidak mungkin dilakukan dengan menerapkan tes PCR 2x24 jam.

DPRD Gorontalo Utara perlu membangun diskusi bersama pihak Kemendagri, terkait kata pengantar, penjelasan tentang proses penyelidikan hak angket, termasuk perlu mendapatkan penjelasan balik yang penting didengarkan secara langsung.

"Jika PCR-nya hanya berlaku 2x24 jam, maka kondisi tersebut sangat tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan udara ke wilayah yang dituju," katanya.

Olehnya kata dia, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan regulasi PPKM khususnya menyangkut tes PCR bagi pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021