Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, akhirnya meloloskan pasangan calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ismet Mile-Ishak Liputo, guna ikut pilkada 2015, setelah sebelumnya digugurkan pada saat mendaftar lalu.

"Hasil pleno KPU, kami telah sepakat dan menetapkan pasangan Ismet-Ishak memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Cabup/Cawabup 2015," kata Rahmad Mohi, Anggota KPU Bone Bolango, Minggu.

Dia menjelaskan, terkait dengan status hukum Ismet Mile, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mulai dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan HAM wilayah Gorontalo, konsultasi juga dilakukan di KPU RI serta di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI.

Di KPU pusat, pihaknya telah mengirim surat dalam rangka meminta penjelasan dan pertimbangan hukum, dalam mengambil keputusan terhadap pasangan calon tersebut, dan telah mendapati jawaban dari KPU RI tertanggal 4 September 2015.

"Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan KPU No 12 Tahun 2015, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah, antara lain bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani hukum," ucap Rahmad.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, No 21 tahun 2013, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapida yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana, dan untuk mengetahui telah selesainya masa pidana, berpedoman pada tanggal bebas akhir, yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pembebasan bersyarat yang bersangkutan.

Dengan diterimanya surat dari KPU RI, lanjut Rahmad Mohi,  untuk mengetahui selesainya masa pidana yang bersangkutan, bahwa dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM terhadap pembebasan bersyarat Ismet Mile, yaitu tanggal bebas akhir menunjukan tanggal 3 Desember 2014.

Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan menambahkan bahwa, berdasarkan rujukan KPU RI, terkait dengan status hukum, bahwa yang menjadi pedoman KPU adalah tanggal bebas akhir, bukan tanggal masa percobaan berakhir.

"Sehingga kami secara lembaga bahwa, pasangan ini memenuhi syarat," tegas Darwis.

Terkait dengan nomor urut pasangan calon, Darwis menjalasakan, sudah menjadi konsekuensi dari hasil putusan sengketa, bahwa pasangan Ismet-Ishak nomor urutnya ditetapkan secara otomatis, yaitu nomor urut 6.

Sementara itu Miftahudin Yasin LO/Penghubung dari pasangan Ismet-Ishak mengatakan, bahwa dari awal pihaknya sudah yakin pasangan ini bakal lolos dan ditetapkan sebagai peserta pilkadad 2015, karena dari semua persyaratan yang dimintakan sesuai aturan KPU, sudah memenuhi syarat.

"Yang menjadi dilematis calon ini adalah status hukum, akan tetapi masyarakat tidak tahu, sebenarnya masalah hukum Ismet Mile seperti apa dan kami selaku tim pemenangan sudah yakin bahwa pasangan ini akan diloloskan sebab, tanggal bebas akhir adalah 3 Desember 2014" kata Miftahudin.

Sebelumnya dari hasil putusan rapat musyawarah penyelesaian sengketa, 17 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Bone Bolango dalam putusanya merekomendasikan agar KPU setempat, menerima berkas pencalonan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo yang diusung oleh koalisi Partai Golkar dan PBB, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015