Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim mengatakan, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama menjadi andalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di Gorontalo kita memiliki sembilan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang menjadi lokasi pembayaran pajak kendaraan," ujar Danial pada konferensi pers di Maqna Hotel, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis.

Sembilan Samsat tersebut berada lima kabupaten dan satu kota di Provinsi Gorontalo. Yaitu Samsat Pohuwato, Marisa, Tilamuta, Kwandang, Sumalata, Limboto, Kota, Bone Bolango dan Bilungala.

Untuk mendukung kemudahan pembayaran pajak, Danial mengaku jika Pemprov Gorontalo berencana menggunakan sistem pembayaran digital Quick Respond Indonesian Code Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo mulai memperkenalkan sistem pembayaran transasksi nontunai, dengan menggunakan Quick Respond Indonesia Standard tersebut kepada Pemprov Gorontalo sejak tahun 2020 lalu.

QRIS merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari BI, yang mengintegrasikan seluruh aplikasi yang menyediakan atau menerima pembayaran dengan QR Code. Sistem pembayaran ini diklaim memudahkan proses transaksi dengan QR code yang lebih cepat, mudah dan terjaga keamanannya.

Hal itu dapat memudahkan wajib pajak kata Danial, dimana pembayaran telah menggunakan sistem barcode atau kode batang dan wajib pajak dapat membayar dengan memindai barcode tersebut dengan jumlah yang akan dibayarkan.

Kaban Keuangan mengaku, pada masa pandemi COVID-19, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yaitu pembebasan denda pajak dan bea balik nama.

Untuk pendapatan daerah kata Danial, terbagi dalam tiga kelompok, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, lain-lain PAD yang sah.

Untuk PAD dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, kekayaan yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

PAD pun dibagi menjadi lima jenis, yaitu biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Tahun 2022 nanti, Pemprov Gorontalo menargetkan pendapatan mencapai Rp1,92 triliun, PAD Rp433 miliar, dana transfer Rp1,3 triliun dan lain-lain Rp20 miliar.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021