Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar diskusi terpumpun tentang kajian analisis belanja dan pendapatan publik atau public expenditure and revenue analysis (PERA) yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya berharap kajian analisis PERA dapat menjadi rujukan kebijakan dalam meningkatkan PAD di Provinsi Gorontalo," kata Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim di Gorontalo, Rabu.
Menurutnya ada hal penting yang harus dilakukan. Yaitu, bagaimana cara agar dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
Olehnya analisis PERA harus dapat mendorong pemerintah daerah se Gorontalo agar lebih kuat dalam pendanaan, dan juga kuat dalam menyusun program strategis.
"Misalnya ketika kita mendapatkan pendanaan atau transfer dari pusat, dapat PAD, selanjutnya adalah bagaimana mengarahkan supaya ini pas. Sehingga apa yang kita dapatkan di pendapatan daerah, kita kelola dengan baik. Serta prinsip alokasi-nya, mana yang prioritas, mana yang tidak," katanya.
Sofian mengatakan bahwa saat ini, sumber pendapatan Provinsi Gorontalo memang lebih banyak berasal dari transfer pusat dibanding PAD.
Olehnya ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan di lingkup Pemprov Gorontalo harus memilah dan memilih program-program prioritas yang harus dijalankan. Hal tersebut dimaksudkan agar alokasi dana yang dikeluarkan benar-benar tepat sasaran.
"Saya kira kita berada di momen yang pas. Kita bahas PERA, PE dan RA-nya bagaimana kita mendorong pendapatan. Sehingga apa yang kita biayai itu tepat sasaran dan itu program prioritas. Serta apa yang bisa kita tuntaskan bisa tepat sasaran pula," kata Sofian.
Ia mengapresiasi SKALA, dan Tim Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang telah berkolaborasi bersama Pemprov menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang membangun dalam perencanaan dan penganggaran di Gorontalo.***
Pemprov Gorontalo diskusi terpumpun kajian PERA untuk tingkatkan PAD
Rabu, 30 Oktober 2024 13:30 WIB