Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memperkuat pengawasan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau di Gorontalo, Senin, usai melakukan pertemuan dengan investor PT Gorontalo Alam Bahari (GAB) selaku pengelola Pulau Saronde.
Deisy mengatakan, pengalaman penting terhadap persoalan yang terjadi antara pemerintah daerah dengan PT GAB terkait penerimaan PAD.
Karena itu berkaca dari pengalaman tersebut, maka DPRD harus memperketat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan PAD yang disetorkan ke daerah khususnya oleh pihak investor.
"Setoran PAD benar-benar harus masuk ke Kas Daerah sebagai sumber penerimaan resmi dan tercatat sesuai jumlah yang wajib disetorkan," katanya.
Terkait pengelolaan Pulau Saronde yang telah memenangkan PT GAB dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, DPRD akan mempelajari putusan tersebut, termasuk mempelajari kerjasama yang telah dijalin dalam pengelolaan pulau tersebut selama 30 tahun.
Keputusan Mahkamah Agung ini harus dijalankan oleh pemerintah daerah, namun DPRD akan mempelajari putusan tersebut mengingat ini menyangkut alokasi anggaran yang akan diperuntukkan. "Semuanya harus berdasarkan persetujuan DPRD," kata dia.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana mengundang pemerintah daerah baik sekretaris daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya menyangkut persoalan PAD.
Termasuk langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
DPRD secara tegas akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dalam sistem pengelolaan PAD. "Pemerintah daerah harus menata ulang dengan baik terkait sistem tersebut serta wajib menerapkan pembayaran non tunai agar setiap rupiah benar-benar masuk ke negara/daerah," katanya.
Deisy serta Wakil Ketua DPRD Ridwan Riko Arbie melakukan pertemuan Komisi III DPRD bersama PT GAB terkait putusan inkrah MA yang menetapkan izin pengelolaan Pulau Saronde sah di tangan PT GAB.
Pemerintah daerah pun wajib membayar ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar kepada PT GAB terhadap kerugian yang ditimbulkan karena keputusan sepihak dalam memutus kerja sama pengelolaan Pulau Saronde.