Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, melantik penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) setelah resmi menonaktifkan pejabat definitif sebelumnya.

"Saya melantik Penjabat Sekda, Suleman Lakoro sebab dalam beberapa bulan terakhir, beliau hanya bertugas sebagai pelaksana harian (Plh). Maka sesuai surat Gubernur, bahwa pemerintah daerah perlu melantik penjabat dalam perannya melaksanakan tugas-tugas yang lebih luas lagi," kata Bupati Indra, di Gorontalo, Selasa.

Penjabat Sekda, akan bertugas selama 3 bulan ke depan. Tugas utamanya kata Bupati Indra, adalah menjalankan tugas-tugas kesekretariatan, pengelolaan administrasi dan menjabarkan yang menjadi perintah Kepala Daerah.

"Penjabat Sekda tidak boleh diam, seluruh tugas yang diemban harus diterjemahkan hingga ke bawah," katanya.

Termasuk memfasilitasi tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar tidak ada yang terabaikan.

"Saya amati, yang bersangkutan sangat mampu melaksanakan tugasnya, namun kendalanya tidak dapat melakukan seluruhnya karena baru sebatas Plh. Maka saya melantik beliau, sebagai penjabat pelaksana tugas untuk memudahkan kinerjanya di pemerintahan daerah ini," katanya lagi.

Bupati pun berharap, Penjabat Sekda mampu menjembatani kepentingan pemerintah daerah dengan lembaga lainnya, termasuk DPRD dan lembaga yudikatif di daerah itu.

Sebelumnya, Suleman Lakoro bertugas sebagai Asisten III Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Bidang Administrasi Umum yang bertugas menyusun kebijakan, mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi, umum, protokol, kepegawaian, pengawasan dan keuangan.

Ia kemudian ditugaskan selaku Plh Sekda, pascapenonaktifan Sekda Ridwan Yasin karena harus mengikuti rangkaian pemeriksaan oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kewenangan dalam jabatannya.

Bupati Indra telah resmi menonaktifkan Ridwan Yasin dari jabatannya, yang kini ditempatkan di Sub Bagian Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Daerah tersebut.***
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, melantik Penjabat Sekda Suleman Lakoro. (ANTARA/HO-humas)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021