Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menunggu surat masuk dari pihak PDI Perjuangan, terkait proses pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD di lembaga tersebut.

"Kami menunggu surat masuk atau pengusulan dari pihak PDI Perjuangan, terkait proses PAW anggota DPRD milik partai tersebut, setelah anggota sebelumnya yaitu Ketua DPRD dari fraksi PDIP, Djafar Ismail, meninggal dunia," kata Wakil Ketua I DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Selasa.

Jika surat pengusulan dari pihak PDIP telah masuk, maka sesuai mekanismenya, pimpinan DPRD akan langsung menyurati pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.

Namun kata Roni, idealnya proses tersebut diawali dengan PAW Ketua DPRD.

Sebab untuk Ketua DPRD akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sementara PAW anggota DPRD akan dilantik oleh Ketua DPRD.

"Kami menunggu surat masuk dari PDIP tanpa batas waktu, sebab PAW tersebut merupakan kewenangan partai tersebut selaku pemilik kursi," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail mengatakan, untuk proses PAW anggota DPRD yang telah tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya karena meninggal dunia, mekanismenya memang telah diatur.

Dimana pihaknya akan menindaklanjuti surat masuk dari pimpinan DPRD terkait pengusulan PAW anggota DPRD. "Bukan surat masuk dari partai politik pemilik kursi," katanya.

Proses PAW juga hanya sebatas pada anggota DPRD saja, bukan pada proses PAW Ketua DPRD yang menjadi kewenangan partai politik. 

"Sepanjang belum ada surat dari pimpinan DPRD yang masuk ke KPU, maka proses tersebut belum akan dilakukan. Namun ketika surat telah masuk, KPU memiliki waktu selama 5 hari untuk proses verifikasi serta penetapan melalui rapat pleno. Kemudian segera menjawab kembali surat pimpinan DPRD," katanya.

Dalam penentuan PAW anggota DPRD, pihak KPU akan menetapkan sesuai sertifikat hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum Legislatif.

"Akan dilihat siapa peraih suara terbanyak kedua, untuk menggantikan anggota DPRD yang telah TMS, diantaranya akibat meninggal dunia," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021