Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dapat segera kembali normal.

"Saya telah melakukan diskusi kecil secara langsung dengan pak Bupati Indra Yasin, untuk mendorong agar layanan adminduk di Disdukcapil segera pulih pascapengunduran diri pejabat Kepala Dinas yang ada," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Minggu.

Hal itu perlu didorong oleh DPRD, dengan harapan proses penggantian pejabat Kepala Dinas dapat dilakukan dengan cepat.

Mengingat masyarakat banyak yang mengurus adminduk. Sehingga jangan sampai layanan publik mendasar di pemerintahan daerah ini, dapat terhambat lebih lama.

Namun kata Hamzah, Bupati Indra Yasin menjelaskan, jika pemerintah daerah telah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan sementara menunggu jawabannya.

Disebabkan pak Bupati akan mengambil langkah menempatkan pejabat pelaksana harian (Plh) di dinas tersebut, untuk menggantikan pejabat sebelumnya yang telah mengundurkan diri.

Hal itu penting dilakukan, mengingat perlu ada tandatangan terintegrasi dan wajib melalui persetujuan pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), juga dalam penempatan pejabat di Disdukcapil harus sepengetahuan dan seizin Mendagri.

Karena ada payung hukum sendiri yang berlaku untuk instansi tersebut.

"Dan DPRD sangat mendorong pemerintah daerah mempercepat proses tersebut agar masyarakat tidak dirugikan dalam waktu lama," katanya.

Sementara itu, Lucky Rantung, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, mengatakan, ada beberapa masalah internal baik antara Kepala Dinas dan para petugas operator yang ditemukan.

Namun Ombudsman lebih ke persoalan pelayanan publik. Agar jangan sampai masalah itu mengganggu pelayanan di instansi tersebut.

"Setelah kami tinjau, memang pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berjalan. Namun pencetakannya belum bisa dilakukan, termasuk pelayanan lainnya tidak dapat dilakukan," katanya.

Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan Bupati maupun Kepala Dinas untuk mengambil solusi. Bupati memilih menambah jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil yang diperbantukan dari instansi lain.

Hasilnya, kondisi itu belum optimal dikarenakan ASN yang ditempatkan berasal dari intansi lain yang harus melaksanakan dua pekerjaan, sehingga menjadi hambatan untuk membantu secara penuh di Disdukcapil.

"Kami berharap masalah internal ini harus selesai dalam waktu cepat dan difasilitasi para pejabat setempat, baik Bupati, Sekda maupun Inspektorat. Sehingga pelayanan dasar maupun pencetakan adminduk bisa berjalan lancar," katanya.

Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman segera menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang akan memuat tindakan-tindakan korektif dan saran perbaikan yang wajib dilaksanakan pihak Disdukcapil maupun Bupati.***
Kondisi layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021