Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menyebut butuh sinergi dalam mengawasi pelayanan publik di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Melalui rilis yang diterima Antara, Selasa, hal tersebut diungkapkan Yeka, saat bertemu Wali Kota Gorontalo Marten Taha di rumah jabatan Wali Kota Gorontalo.

Ia mengatakan bahwa peran Ombudsman Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi pelayanan publik di Gorontalo harus saling bersinergi. 

Hal tersebut dikarenakan Ombudsman memiliki peran dalam pengawasan, sementara pemerintah daerah memiliki APIP yang juga berfungsi untuk melakukan pengawasan. 

Maka dari itu, diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi agar dapat jelas kewenangan dan peran masing-masing pihak.

Yeka menegaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan penguatan pada aspek-aspek pemenuhan pelayanan dan ketersediaan layanan. 

"Sehingga apabila terdapat masalah pada pemenuhan tersebut, Ombudsman akan masuk dan menindaklanjuti permasalahan yang ada," jelasnya.

Selain itu, kepada Wali Kota, Yeka membahas mengenai permasalahan validasi data Program Keluarga Harapan (PKH), penurunan proyeksi lahan pertanian di Gorontalo dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. 

Terkait data PKH di Gorontalo, Yeka menanyakan kendala dan permasalahan yang terjadi, adapun permasalahan utama yaitu tidak sinkronnya jumlah data penerima PKH di Kementerian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial dan Bank Himbara. 

Selanjutnya mengenai lahan pertanian di Gorontalo, Yeka menyayangkan bahwa jumlah lahan pertanian mengalami penurunan luasan lahan setiap tahunnya. Diketahui hingga tahun ini, terdapat 859 hektare lahan pertanian di Kota Gorontalo.

Sementara itu, Marten Taha mengakui bahwa pembangunan dan investasi merupakan hal yang tidak dapat ditekan. Namun demikian, pemerintah daerah  berupaya menghimbau masyarakat agar tidak menjual lahan pertanian untuk keperluan pembangunan. 

Selain itu, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan dalam menindaklanjuti fenomena tersebut.

"Terdapat Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dimana bagi masyarakat yang menjual lahan pertanian untuk alih fungsi maka akan dikenakan sanksi. Namun demikian, ditegaskan bahwa sampai saat ini belum tercatat adanya pelanggaran," ujar Marten.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Alim Niode, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, dan jajaran.
 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (kedua kanan) didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Alim Niode (kedua kanan) berbincang bersama Wali Kota Gorontalo Marten Taha (kiri) di rumah jabatan Wali Kota Gorontalo. ANTARA/HO-Ombudsman

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021