Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Alim S Niode, Selasa, mengungkapkan salah satu penyebab malaadministrasi di daerah ini adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, sepanjang tahun 2021 laporan masyarakat terkait perbuatan melanggar hukum atau malaadministrasi yang ditangani oleh pihaknya, berkaitan erat dengan kualitas SDM tersebut.
"Ada lebih dari seratus laporan masyarakat masuk ke kami, dengan tiga besar bentuk malaadministrasi yang mendominasi yakni penyimpangan prosedur pada urutan pertama, kemudian tidak memberikan pelayanan, disusul penundaan berlarut.” katanya, di Gorontalo.
Penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Gorontalo, katanya pula, telah berupaya menyiapkan prosedur layanan yang ada di masing masing instansi, namun hal itu belum sepenuhnya efektif.
"Demikian halnya dengan penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan, ini menunjukkan bahwa SDM-nya yang bermasalah," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, SDM merupakan salah satu instrumen pokok dalam suksesnya penyelenggaraan pelayanan publik, serta didukung dengan ketersediaan standar layanan sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
SDM tidak berkualitas yang dimaksud misalnya tidak berintegritas, manipulatif, tidak melayani, dan bahkan tidak kompeten dalam pekerjaannya.
Dia menilai hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, pada pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan instansi vertikal.
"Untuk tahun 2022 ini kami berkomitmen terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dengan visi Ombudsman RI yang efektif, terpercaya, berkeadilan dan berkualitas," ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022