Gorontalo (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menemukan maladministrasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo dalam melakukan evaluasi kinerja dan pemberhentian perangkat desa.
Melalui rilis yang diterima, Senin, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses evaluasi kinerja dan pemberhentian perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo oleh Bupati.
Asisten Ombudsman RI perwakilan Gorontalo Azhary Fardiansyah di Gorontalo, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait hal itu, dan ditemukan bahwa tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati untuk melakukan evaluasi kinerja perangkat desa dan staf perangkat desa.
"Selain itu kewenangan pemberhentian perangkat desa berada pada Kepala Desa dan tidak ada kewenangan Bupati dalam memutuskan untuk memberhentikan perangkat desa termasuk berdasarkan hasil evaluasi kinerja perangkat desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa berpedoman pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu Ombudsman juga berpendapat bahwa berpendapat bahwa pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja perangkat desa oleh tim evaluasi kinerja perangkat desa yang dibentuk bupati tidak sesuai dengan prosedur pemberhentian perangkat desa.
Yang mana kewenangan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa sehingga seharusnya evaluasi kinerja perangkat desa dilakukan oleh kepala desa melalui tim yang dibentuk kepala desa bukan melalui tim evaluasi yang dibentuk oleh Bupati.
Azhari menambahkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo juga telah memaknai keliru isi surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan membuat peraturan bupati yang mengatur tentang evaluasi kinerja perangkat desa, yang seharusnya hal tersebut diatur terlebih dahulu dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
"Kedua surat tersebut adalah meminta kepada Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa bukan langkah pembinaan dan pengawasan kepada perangkat desa," bebernya.
Atas temuan ini, Ombudsman Gorontalo kemudian menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif oleh bupati Gorontalo, sebagai berikut:
Menyimpulkan bahwa perlu dilakukan tindakan korektif.
1. Agar Bupati Gorontalo meninjau kembali Pasal 37 ayat (2) huruf c dan Bab IX. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, kemudian melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang mengatur lebih lanjut terkait pemberhentian perangkat desa lalu kemudian menetapkan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan bupati.
2. Agar Bupati Gorontalo tidak melakukan pemberhentian perangkat desa berdasarkan hasil evaluasi kinerja perangkat desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 dan apabila telah terdapat perangkat desa yang telah diberhentikan berdasarkan aturan tersebut agar kiranya pemberhentian tersebut dapat dibatalkan.
3. Agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gorontalo dapat melakukan pendataan perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja perangkat desa tahun 2021 serta berdasarkan penyesuaian SOTK pada tahun 2021.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Tindakan Korektif dalam waktu 30 hari ke depan.
"Diharapkan Tindakan Korektif ini dapat dilaksanakan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, sehingga tidak perlu ditingkatkan ke tahap rekomendasi Ombudsman," pungkas Azhari.
Ombudsman Gorontalo temukan maladministrasi pemberhentian perangkat desa
Senin, 18 Juli 2022 22:39 WIB