Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo meluncurkan program rehabilitasi pemasyarakatan yang diikuti oleh korban penyalahgunaan narkoba, Kamis.

Sebanyak 50 orang Warga Binaan yang telah dilakukan verifikasi dan asesmen awal tahap I, berhak mengikuti Program Rehabilitasi Pemasyarakatan.

Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan kegiatan tersebut adalah program rehabilitasi pemasyarakatan tahap pertama di tahun 2022.

"Nantinya akan berjalan enam bulan ke depan, dengan jumlah WBP yang kita ikutkan dalam program rehabilitasi tersebut sebanyak 50 orang," ucapnya.

Kasdin menjelaskan, WBP yang mengikuti program itu yang sebelumnya telah menjalani serangkaian tes guna mengetahui riwayat penggunaan zat, serta perlakuan dan pendekatan apa yang akan diberikan nantinya. 

"Rehabilitasi Pemasyarakatan yang kita laksanakan ini, Lapas Gorontalo bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo, Bapas Gorontalo, RS Tombulilato saling bersinergi dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di dalam Lapas," ungkapnya.

Program tersebut juga kata Kasdin merupakan strategi pendekatan humanis kepada penyalahguna narkoba dengan memberikan pembinaan dalam mempertahankan kondisi kesehatan warga binaan.

Ia berharap setelah selesai menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali kembali ke lingkungan masyarakat dan mampu mendukung program 'War On Drug'.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022