Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango pada tahun 2022, mendaftarkan pekerja rentan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo atau BPJamsostek.

Keberlanjutan peserta Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan maupun pekerja informal, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJamsostek Cabang Gorontalo dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, Roswaty Agus, Rabu, mengatakan di tahun 2022, Pemkab Bone Bolango mengalokasikan anggaran Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan.

Tercatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, Pemkab Bone Bolango terus berkomitmen untuk melindungi warganya dengan program Jamsostek untuk pekerja bukan penerima upah maupun pekerja informal. 

"Apalagi perlindungan tenaga kerja ini merupakan program prioritas Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli," ucap Roswaty.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan program perlindungan Jamsostek terhadap para pekerja maupun tenaga kerja merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap masyarakat pekerja.

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pesertanya akan mendapatkan manfaat perlindungan yang paripurna. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apalagi untuk iuran kepesertaannya, khusus peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, itu sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 setiap bulannya untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun manfaatnya jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari peserta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan jika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka semua biaya perawatan medis ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.

"Bahkan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan upah dikalikan 48 kali upah, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta," ungkapnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022