Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Penguatan SDM Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Sulawesi Tengah, Selasa.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Masran Rauf menjelaskan pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Gorontalo pada tahun 2021, berada pada predikat menuju informatif dengan nilai indeks 81,96 poin.

“Pencapaian itu berkat peran dari semua PPID Pembantu di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang secara sadar dan sukarela menyiapkan semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu,” kata Masran.

Ia menilai dengan capaian tersebut, maka pihaknya masih perlu menguatkan setiap SDM PPID yang berada di OPD.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan bahwa pemahaman PPID tentang standar layanan informasi publik masih rendah, belum bisa membedakan mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan.

“ Ada juga yang belum mengetahui bagaimana prosedur, mekanisme dan alur pelayanan informasi ketika pemohon informasi datang ke OPD. Selain itu, ada juga yang belum bisa membedakan mana permohonan informasi publik yang harus dilayani dengan ketentuan UU KIP, serta pelayanan informasi pemerintahan lintas instansi,” urainya.

Ketua Panitia Kegiatan Zakiya Baserewan mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPID ,agar dapat menjalankan kewajiban sebagai pengelola informasi dan dokumentasi secara optimal.

“Kegiatan ini juga untuk menghimpun data dan informasi dari OPD agar menghasilkan daftar informasi publik, informasi publik yang dikecualikan, serta memberikan pemahaman penginputan dokumentasi dan informasi melalui e-ppid.gorontaloprov.go.id,” jelasnya.

Zakiya menjelaskan pada tahun 2021, terdapat 16 permintaan informasi publik yang diajukan ke Dinas Kominfo dan PPID Pembantu.

“Dari 16 permohonan ini, 15 diantaranya bisa diterima dan diberikan kepada pemohon informasi. Satu lagi terpaksa harus kami tolak, karena datanya tidak dalam penguasaan pemerintah provinsi melainkan Kota Gorontalo,” ujarnya..

Komisioner Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma  menjadi narasumber yang memaparkan tentang regulasi terbaru PERKI NO. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022