Setiap petugas Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di lingkup Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo diminta responsif terhadap laporan masyarakat.

“ Jangan sampai ada laporan, tetapi diabaikan sehingga berdampak pada kualitas pelayanan publik pemprov,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) SP4N LAPOR di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, memiliki kewajiban untuk mengelola dan merespon cepat setiap aduan masyarakat.

Ia menjelaskan, adanya sistem pelaporan ini bisa membantu pemerintah untuk mengantisipasi apa yang menjadi laporan atau aduan masyarakat.

“Setiap aduan apapun yang disampaikan masyarakat wajib menjadi perhatian kita semua, sehingga kita akan bisa meminimalisir semua informasi yang tidak sesuai realitas atau kenyataan yang ada di lapangan,” kata Masran.

Ia berharap dari bimtek tersebut, seluruh peserta bisa mendapatkan pengetahuan atau iterasi, teori, dan strategi yang bisa diimplementasikan bersama dalam rangka mengelola semua aduan.

Sementara itu, ia mengungkapkan pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Gorontalo pada tahun 2021 berada pada predikat menuju informatif, dengan nilai indeks 81,96 poin.

“Pencapaian itu berkat peran dari semua Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang secara sadar dan sukarela menyiapkan semua informasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Meski demikian, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2021 menunjukkan bahwa pemahaman PPID tentang standar layanan informasi publik masih rendah, belum bisa membedakan mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022