Bandar Udara (bandara) Djalaludin Tantu di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo tidak mewajibkan tes PCR dan antigen bagi penumpang dan calon penumpang yang telah dua kali vaksin COVID-19.

Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama kantor UPBU Djalaludin Gorontalo, Basuki Rahmat di Gorontalo Rabu, mengatakan hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan nomor 21 tahun 2022.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa antigen dan PCR bandara Djalaludin sudah ditiadakan sejak tanggal 8 Maret 2022, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Penumpang yang tiba di Gorontalo sudah tidak antigen lagi," ujarnya.

Hal itu kata Basuki, berlaku bagi penumpang yang telah dua atau tiga kali divaksin COVID-19, dan bagi yang baru sekali vaksin, diberlakukan PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Dengan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau komorbit yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen," kata dia, lagi.

Ia menjelaskan, hingga saat ini bandara Djalaludin masih menyediakan tempat untuk melakukan tes antigen di wilayah bandara.

Sementara itu, salah seorang penumpang yang turun di bandara Djalaludin, Juan Firstia Djabu mengaku sangat antusias dengan adanya surat edaran mengenai aturan bagi penumpang dalam negeri.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022