Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi mengumumkan pemberhentian Indra Yasin selaku Bupati yang telah tutup usia pada 3 Maret 2022.

"Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD terkait pengusulan penetapan pemberhentian Bupati Indra Yasin secara tetap karena meninggal dunia. Serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Gorontalo Utara nomor 04 tahun 2022 tentang penetapan usulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Selasa.

Ia menjelaskan, DPRD sesuai amanat konstitusi bertanggungjawab dalam proses pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin karena alasan tetap tersebut.

Juga telah mendapatkan dokumen otentik sebagai dasar pelaksanaan pengusulan pemberhentian yang digelar dalam rapat paripurna.

Yaitu berdasarkan akta kematian tertanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Serta Surat Gubernur nomor 100/245/Pemkesra tertanggal 7 Maret 2022. Perihal pemberitahuan isi surat yang menjelaskan kewenangan DPRD dalam mengusulkan penetapan pemberhentian Bupati dan mengusulkan penetapan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati.

Berdasarkan ketentuan maka DPRD dalam rapat paripurna tersebut telah mengumumkan Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin periode 2018 hingga 2023 dengan gelar adat 'Tauwa lo Madala' telah meninggal dunia 3 Maret 2022.

Selanjutnya dengan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Indra Yasin, DPRD menetapkan usul pemberhentian dari jabatan Bupati Gorontalo Utara.

Indra Yasin ditetapkan sebagai Bupati Gorontalo Utara sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.75-8497/2018 tertanggal 19 November 2018 tentang pengangkatan Bupati Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo.

"Bagi lembaga DPRD, penetapan ini tentu tidak menggembirakan sebab rakyat telah kehilangan pemimpinnya juga putera terbaik yang dikenal sebagai pekerja keras dan santun dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati. Namun kehendak Tuhan tidak dapat dirubah oleh manusia. Kita berdoa semoga almarhum diterima amal ibadahnya dan mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Selanjutnya DPRD melalui Gubernur Gorontalo selaku wakil pemerintah pusat di daerah, akan menyampaikan penetapan pengusulan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Secepatnya kita akan proses karena memang diburu waktu. Selain itu DPRD sangat menginginkan jalannya pemerintahan daerah kembali normal dipimpin seorang Bupati mengingat banyak kewenangan Kepala Daerah yang tidak dapat dilakukan oleh Wakil Bupati," katanya.

Secepatnya sesuai regulasi lanjut katanya, DPRD menginginkan pelantikan Bupati Gorontalo Utara dilakukan.***
DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna penetapan pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin yang telah tutup usia. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022