Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah yaitu Rp30.000 per orang.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou di Gorontalo, Rabu mengatakan, jumlah itu telah disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, Qadhi, dan para camat.

Hal itu tercantum dalam SE Nomor 100/Pem-Kesra/BB/135/IV/2022 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Hamim Pou.

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap umat muslim setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) dan jika dikonversikan ke dalam rupiah sebesar 31.500.

"Kita telah menyepakati besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp30 ribu per jiwa,” ungkap Bupati Hamim Pou.

Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan oleh pihak kecamatan, desa/lurah dengan mendatangi langsung ke rumah masyarakat.

"Kemudian disalurkan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022