Gorontalo (ANTARA) - Besaran zakat fitrah di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo pada Ramadhan 1446 Hijriah tahun ini Rp37.500 per jiwa, atau naik dari Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024 yang sebesar Rp35.000 per jiwa.
Ketua Baznas Gorontalo Utara Rahmad Kasim di Gorontalo, Sabtu, mengatakan besaran zakat diambil dalam bentuk bahan makanan pokok beras seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Harga premium beras sesuai data Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM setempat sebesar Rp15.000. Sehingga zakat fitrah dalam bentuk nilai uang rupiah sama dengan 2,5xRp15.000 atau sebesar Rp37.500 per jiwa.
"Kami mengimbau masyarakat atau umat Islam dapat menambahkan infak seikhlasnya," kata Rahmad.
Ia mengatakan zakat fitrah tidak dikelola oleh pihak Baznas kabupaten, melainkan langsung oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ada di setiap desa atau tersebar di 123 desa di 11 kecamatan.
"Baznas hanya sebatas memediasi pembuatan format surat pertanggungjawaban, pengawasan teknis, dan pembinaan amil atau petugas," kata Rahmad.
Ia mengatakan pula bahwa Baznas dalam pengelolaan zakat fitrah dan infak di bulan Ramadhan 1446 Hijriah telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam nilai uang rupiah melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis, serta Ormas Islam di daerah ini.
Baznas juga membuat format laporan pertanggungjawaban pengumpulan dan pendistribusian kemudian mendistribusikan format laporan di 123 desa.
Pihaknya pun telah menyebarluaskan teknis pengelolaan zakat dan infak di UPZ desa. Termasuk mengevaluasi perkembangan kelola zakat, infak dan sedekah (ZIS) di UPZ agar zakat ditunaikan oleh muzaki.
"Kami juga mendorong masyarakat melalui para mubaligh Baznas yang dikemas dalam kegiatan Safari Zakat Ramadhan di seluruh wilayah Gorontalo Utara di setiap sholat Tarawih di mana titik desa yang belum sadar zakat melalui UPZ desa dengan target zakat fitrah terdistribusi secara merata ke masyarakat berdasarkan data fakir melalui Baznas kabupaten," katanya.
Ia mengimbau agar umat Islam dapat menunaikan zakat lebih awal di bulan Ramadhan ini, agar masyarakat dapat mendahulukan yang wajib ditunaikan dan segera mungkin zakat dimanfaatkan oleh para penerima (mustahik).