Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengajak masyarakat di daerah itu agar menunaikan zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
"Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Sofyan di Gorontalo, Rabu.
Ia menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban dalam agama, tetapi juga wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
"Hikmahnya luar biasa, tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga memperkuat hubungan dengan Allah, menjaga keseimbangan sosial, serta membuka pintu rezeki," ujar dia.
Bupati Gorontalo menambahkan telah mengeluarkan edaran Nomor : 450/Bag.Kesra/363 kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Gorontalo tentang besaran zakat fitrah.
Berdasarkan hasil pertemuan pembahasan oleh instansi terkait, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Baznas Kabupaten Gorontalo, Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, serta pemangku adat, zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebesar Rp35 ribu.
Besaran zakat fitrah tersebut setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang berlaku di daerah itu.