Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
Pembukaan pelayanan tersebut langsung dipadati oleh warga yang antre untuk memperpanjang SIM untuk motor maupun mobil.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman di Gorontalo mengatakan, pelayanan SIM dan dokumen lainnya mulai dibuka sejak tanggal 10 Mei setelah libur lebaran.
"Setelah libur lebaran, mulai hari ini seluruh pelayanan lalu lintas sudah dibuka kembali untuk umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua layanan di Samsat, SIM keliling hingga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres semua sudah dibuka kembali dan siap melayani masyarakat.
Dirlantas mengungkapkan, dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan warga yang ingin mengurus SIM.
"Kita mengarahkan masyarakat selain melakukan perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling, diarahkan ke Satpas yang ada di Polres," bebernya.
Masyarakat juga dapat melakukan pengurusan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), menurutnya aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat dengan telepon pintar.
"Jadi ada beberapa metode yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memperpanjang SIM," kata dia dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Pembukaan pelayanan tersebut langsung dipadati oleh warga yang antre untuk memperpanjang SIM untuk motor maupun mobil.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman di Gorontalo mengatakan, pelayanan SIM dan dokumen lainnya mulai dibuka sejak tanggal 10 Mei setelah libur lebaran.
"Setelah libur lebaran, mulai hari ini seluruh pelayanan lalu lintas sudah dibuka kembali untuk umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua layanan di Samsat, SIM keliling hingga Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Polres semua sudah dibuka kembali dan siap melayani masyarakat.
Dirlantas mengungkapkan, dalam masa pandemi COVID-19, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan warga yang ingin mengurus SIM.
"Kita mengarahkan masyarakat selain melakukan perpanjangan SIM melalui mobil SIM keliling, diarahkan ke Satpas yang ada di Polres," bebernya.
Masyarakat juga dapat melakukan pengurusan SIM melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR), menurutnya aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah dan cepat dengan telepon pintar.
"Jadi ada beberapa metode yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memperpanjang SIM," kata dia dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022