Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menggelar edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa.
"Tema yang diangkat yaitu 'Mendorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha'," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual, merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia.
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun inovasi di bidang teknologi merupakan contoh karya cipta sebagai hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa, dan karsanya.
"Karya cipta tersebut menimbulkan hak milik bagi pencipta atau penemunya. lahirnya sebuah karya yang dihasilkan oleh manusia dengan berbekal kemampuan intelektualitasnya itu secara otomatis memunculkan hak dan kewajiban," kata dia.
Menurutnya, hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan kewajiban yang mengikat pada orang lain itulah yang kemudian menuntut peranan hukum untuk mengawalnya.
Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu khususnya hak kekayaan intelektual secara ilustrasi dapat dijelaskan melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pasti akan terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban tersebut.
"Pada era globalisasi saat ini, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas kekayaan intelektual," bebernya.
Untuk itu dalam hal ini peranan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat banyaknya tindakan-tindakan curang terkait pelanggaran kekayaan intelektual tersebut.
"Berbagai tindakan curang terkait dengan praktek pelanggaran terhadap kekayaan intelektual ini tanpa disadari telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi," ungkap Heni.
Ditambah lagi dengan peralatan teknologi dewasa ini sangat mendukung dan memberikan fasilitas terhadap pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti pembajakan buku, film, pemalsuan kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang dan berbagai alat multimedia serta masih banyak yang lainnya.
Sehingga para oportunis memanfaatkan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah serta biaya sedikit tanpa pernah memikirkan kerugian pihak lain, seperti kerugian bagi penciptanya serta kerugian bagi negara.
Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual. Dimana semua barang yang tersedia 90 persen adalah produk asli.
Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk menjual maupun membeli barang original, dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa (tenant) untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.
Karena, dampak yang terjadi akibat maraknya barang palsu mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi negara dan akan mengganggu industri maupun mematikan kreatifitas para pemilik kekayaan intelektual.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Tema yang diangkat yaitu 'Mendorong Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha'," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo saat membuka kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual, merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia.
Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun inovasi di bidang teknologi merupakan contoh karya cipta sebagai hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa, dan karsanya.
"Karya cipta tersebut menimbulkan hak milik bagi pencipta atau penemunya. lahirnya sebuah karya yang dihasilkan oleh manusia dengan berbekal kemampuan intelektualitasnya itu secara otomatis memunculkan hak dan kewajiban," kata dia.
Menurutnya, hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan kewajiban yang mengikat pada orang lain itulah yang kemudian menuntut peranan hukum untuk mengawalnya.
Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu khususnya hak kekayaan intelektual secara ilustrasi dapat dijelaskan melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pasti akan terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban tersebut.
"Pada era globalisasi saat ini, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas kekayaan intelektual," bebernya.
Untuk itu dalam hal ini peranan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat banyaknya tindakan-tindakan curang terkait pelanggaran kekayaan intelektual tersebut.
"Berbagai tindakan curang terkait dengan praktek pelanggaran terhadap kekayaan intelektual ini tanpa disadari telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi," ungkap Heni.
Ditambah lagi dengan peralatan teknologi dewasa ini sangat mendukung dan memberikan fasilitas terhadap pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti pembajakan buku, film, pemalsuan kosmetik, farmasi, pakaian, makanan dan minuman, serta suku cadang dan berbagai alat multimedia serta masih banyak yang lainnya.
Sehingga para oportunis memanfaatkan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah serta biaya sedikit tanpa pernah memikirkan kerugian pihak lain, seperti kerugian bagi penciptanya serta kerugian bagi negara.
Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual. Dimana semua barang yang tersedia 90 persen adalah produk asli.
Tujuannya adalah untuk memudahkan konsumen maupun pelaku usaha untuk menjual maupun membeli barang original, dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa (tenant) untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual.
Karena, dampak yang terjadi akibat maraknya barang palsu mengakibatkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi negara dan akan mengganggu industri maupun mematikan kreatifitas para pemilik kekayaan intelektual.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022