Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Thariq Modanggu, mengatakan, kegiatan perjalanan dinas wajib ditindaklanjuti usai setiap aparatur sipil negara khususnya di daerah itu bertugas baik di dalam maupun luar daerah.
"Konsekuensi pemanfaatan anggaran perjalanan dinas harus benar-benar dipertanggungjawabkan dengan kinerja atas perjalanan yang telah dilakukan. Sehingga dalam pelaporan yang dimasukkan, tidak sekadar untuk menggugurkan kewajiban agar anggaran dicairkan," katanya, di Gorontalo, Rabu.
Namun setiap ASN yang baru melakukan perjalanan dinas harus dapat melaporkan rangkaian perjalanan yang telah dilakukan.
Serta dampak dari sebuah perjalanan dinas dilakukan juga bagaimana menindaklanjuti perjalanan dinas tersebut.
"Dengan begitu, kita tepat dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas," katanya.
Hal itu ia tekankan pada rapat kerja di lingkungan pemerintahan daerah itu, sebagai bagian dari persiapan melakukan langkah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di sisa masa jabatan 2018 hingga 2023.
Ia mengatakan, kebijakan terkait perjalanan dinas telah diterapkan sejak dirinya masih menjabat wakil bupati.
Yaitu, setelah melakukan perjalanan dinas, ia membuat laporan tertulis dan apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti perjalanan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi bupati bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan bukan hanya laporan pertanggungjawaban untuk keuangan agar mendapatkan pencairan anggaran.
Namun wajib diikuti dengan tindak lanjut hasil perjalanan dinas yang telah dilakukan. Dan mulai saat ini, hal itu harus diterapkan.
"Jika tidak maka tidak boleh melakukan perjalanan dinas lainnya," katanya.
Ini mulai diterapkan di pemerintahan daerah itu, agar manfaat perjalanan dinas dapat berdampak pada peningkatan kinerja aparatur dalam menyukseskan program kerja pemerintahan daerah untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat.
Selanjutnya kata dia, akan ada tim verifikasi di bagian tata pemerintahan. "Sebelum ada bukti verifikasi, saya tidak akan menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas berikutnya," tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan itu hanya berlaku di lingkungan pemerintahan daerah tingkat organisasi perangkat daerah bukan untuk anggota DPRD.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Konsekuensi pemanfaatan anggaran perjalanan dinas harus benar-benar dipertanggungjawabkan dengan kinerja atas perjalanan yang telah dilakukan. Sehingga dalam pelaporan yang dimasukkan, tidak sekadar untuk menggugurkan kewajiban agar anggaran dicairkan," katanya, di Gorontalo, Rabu.
Namun setiap ASN yang baru melakukan perjalanan dinas harus dapat melaporkan rangkaian perjalanan yang telah dilakukan.
Serta dampak dari sebuah perjalanan dinas dilakukan juga bagaimana menindaklanjuti perjalanan dinas tersebut.
"Dengan begitu, kita tepat dalam pemanfaatan anggaran untuk perjalanan dinas," katanya.
Hal itu ia tekankan pada rapat kerja di lingkungan pemerintahan daerah itu, sebagai bagian dari persiapan melakukan langkah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di sisa masa jabatan 2018 hingga 2023.
Ia mengatakan, kebijakan terkait perjalanan dinas telah diterapkan sejak dirinya masih menjabat wakil bupati.
Yaitu, setelah melakukan perjalanan dinas, ia membuat laporan tertulis dan apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti perjalanan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam instruksi bupati bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan bukan hanya laporan pertanggungjawaban untuk keuangan agar mendapatkan pencairan anggaran.
Namun wajib diikuti dengan tindak lanjut hasil perjalanan dinas yang telah dilakukan. Dan mulai saat ini, hal itu harus diterapkan.
"Jika tidak maka tidak boleh melakukan perjalanan dinas lainnya," katanya.
Ini mulai diterapkan di pemerintahan daerah itu, agar manfaat perjalanan dinas dapat berdampak pada peningkatan kinerja aparatur dalam menyukseskan program kerja pemerintahan daerah untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat.
Selanjutnya kata dia, akan ada tim verifikasi di bagian tata pemerintahan. "Sebelum ada bukti verifikasi, saya tidak akan menandatangani surat perintah tugas untuk perjalanan dinas berikutnya," tambahnya.
Ia menegaskan, kebijakan itu hanya berlaku di lingkungan pemerintahan daerah tingkat organisasi perangkat daerah bukan untuk anggota DPRD.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022