Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadikan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat menjadi syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan dinas.
"Tingkat keamanan ada vaksinasi satu sampai booster, dan ini perlu ditularkan kepada masyarakat karena ASN sebagai contoh," ujar Nelson di Gorontalo, Selasa.
Ia mengatakan, syarat vaksinasi COVID-19 tersebut bukan pemaksaan tapi untuk melindungi. Oleh karenanya syarat administrasi perjalanan wajib dilengkapi dengan sertifikat vaksin booster atau penguat.
"Ini bukan untuk menghukum ASN tapi juga demi kesehatan dan keselamatan kita semua," tegas Bupati.
Bupati Nelson Pomalingo sempat menginspeksi aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel para ASN.
Meskipun menemukan rata-rata ASN telah menjalani dosis tiga, namun Nelson menegaskan ASN yang belum booster agar segera ikut vaksin.
Pemenuhan vaksin booster merupakan program Pemerintah Pusat untuk menguatkan kekebalan tubuh masyarakat dari serangan varian COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, mengatakan penanganan COVID-19 di daerah itu sudah berada di jalur yang tepat.
Bahkan, kata Roni, untuk akurasi penanganan, Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi terkait validasi data dan percepatan vaksinasi.
Untuk mendorong agar vaksinasi mencapai angka 70 persen, sekaligus penanganan COVID-19 yang lebih optimal.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu berencana membuat sebuah gerakan layanan vaksinasi Kabupaten Gorontalo secara 'door to door'.
Bupati Gorontalo syaratkan vaksinasi booster untuk perjalanan dinas
Selasa, 19 Juli 2022 18:22 WIB