Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan tidak akan mengajukan pengusulan pengisian jabatan wakil bupati sisa masa jabatan 2018-2023.

"Waktunya sangat mepet. Ditambah lagi, lima partai koalisi pengusung Indra-Thariq di DPRD yaitu PDIP, PAN, PPP, Gerindra dan PKS, belum menemukan kata sepakat terkait dua nama calon wakil bupati yang akan diusulkan," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Selasa.

Ia menjelaskan, ada dua pandangan terhadap menerjemahkan Undang-undang terkait pengisian jabatan wakil bupati.

Pendapatnya, ada yang mengatakan masih dapat dilakukan dan tidak dapat lagi dilakukan.

Namun dipastikan kemungkinan untuk mengisi jabatan tersebut sangat tipis. Apalagi partai koalisi pengusung sangat sulit menemukan kata sepakat.

Sesuai Undang-undang, minimal 18 bulan masa jabatan yang akan diemban sebelum berakhir pada 6 Desember 2023.

Maka batas terakhir pengajuan pengusulan jika dihitung mundur dari 6 Desember 2023 atau masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, maka wakil bupati terpilih harus dilantik di bawah tanggal 6 Juni 2022.

Sebab jika hitungan saat ini, maka hanya akan terhitung selama 17 bulan 10 hari, sehingga tidak sesuai dengan amanat Undang-undang untuk masa kepemimpinan minimal 18 bulan. 

Logika yang terjadi, jika penghitungan berdasarkan hari atau dimulai pada 20 Juni 2022 sejak bupati definitif dilantik atau kekosongan jabatan wakil bupati terjadi.

"Sehingga sangat sulit mengisi jabatan tersebut karena kita diburu waktu," katanya.

Olehnya, DPRD berharap agar bupati definitif saat ini Thariq Modanggu untuk lebih bekerja keras, sebab akan menjalankan pemerintahan seorang diri atau tanpa didampingi wakil bupati hingga akhir masa jabatan.

Pemerintah dituntut dapat bekerja dengan dukungan penuh dari seluruh aparatur agar program kerja lebih cepat terealisasi dan dinikmati masyarakat.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022