Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo segera mengonsultasikan pengisian jabatan wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi yang mengaturnya.
"Kami perlu menerjemahkan dengan tepat terkait regulasi pengisian jabatan wakil bupati yang telah kosong setelah pelantikan Bupati Thariq Modanggu," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Lukman Botutihe, di Gorontalo, Senin.
Hal penting yang wajib dikonsultasikan yaitu tentang batas waktu pengusulan pengisian jabatan wakil bupati. Apakah sisa masa jabatan 18 bulan dihitung dari proses pengajuan pengusulan bupati atau sejak bupati pengganti antarwaktu dilantik.
"Kita belum dapat menerjemahkan tentang batas waktu pengusulan dari sisa masa jabatan selama 18 bulan tersebut. Sehingga untuk menghindari salah kaprah, maka perlu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," katanya pula.
Apalagi DPRD wajib berhati-hati atau memilih tidak tergesa-gesa karena wakil bupati terpilih merupakan produk lembaga ini. Sehingga DPRD wajib mengirimkan sosok yang tepat dan memiliki kemampuan dalam membantu kerja-kerja bupati untuk waktu yang singkat.
"Apalagi DPRD berkeinginan agar bupati dan wakil bupati mampu berkolaborasi memaksimalkan sisa masa jabatan untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang cepat dirasakan masyarakat," katanya lagi.
DPRD juga akan mengkonsultasikan tentang kursi dari lima koalisi partai politik pengusung yang akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati.
Ada lima koalisi partai politik pengusung, yaitu PDI Perjuangan, PAN, PPP, Gerindra, dan PKS.
"Sementara hanya dua nama yang akan diusulkan. Sehingga kami berupaya menyamakan pandangan bahwa nama yang diusulkan merupakan hasil kesepakatan bersama. Hal itu terus dikaji dan didiskusikan," kata Lukman, selaku sekretaris pemenangan Indra-Thariq pada Pilkada 2018.
Konsultasi tersebut untuk memastikan, apakah partai pengusung berdasarkan kursi hasil perolehan pada Pemilu 2014 atau 2019. Sebab dalam regulasi disebutkan bahwa pengusulan dilakukan oleh partai politik pengusung yang memperoleh kursi di DPRD.
Jika menghitung perolehan kursi hasil Pemilu 2019, artinya PDI Perjuangan memiliki 6 kursi, PAN 4 kursi, PPP 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan PKS 1 kursi.
Berbeda dengan Pemilu 2014, PDI Perjuangan hanya memiliki 3 kursi, PAN 5 kursi, PPP 3 kursi, Gerindra 2 kursi, dan PKS 2 kursi.
Oleh karena itu, konsultasi tersebut penting dilakukan namun rencananya digelar usai hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022.
Meski diakuinya, sedikit pesimis dalam proses pengisian jabatan wakil bupati karena waktu yang sangat singkat.
Namun DPRD berharap, Bupati Thariq akan didampingi seorang wakil bupati dalam melaksanakan amanah yang diemban, untuk secepat-cepatnya memajukan daerah dan lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Gorontalo Utara konsultasikan pengisian jabatan wakil bupati
DPRD Gorontalo Utara akan konsultasi pengisian jabatan wakil bupati
Senin, 4 Juli 2022 17:17 WIB