Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memperjuangkan hak aparatur desa terkait jaminan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Sebanyak 1.120 aparat desa dan keluarganya terpaksa harus membayar umum karena jaminan kesehatannya dinonaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan. Kami memperjuangkan kondisi ini agar hak para aparat desa dapat terpenuhi," kata Wakil Ketua DPRD, Roni Imran, di Gorontalo, Selasa.

Pihaknya telah mengundang tim anggaran pemerintah daerah dan pihak BPJS Kesehatan serta dinas terkait untuk menjelaskan tentang dinonaktifkannya kartu BPJS tersebut.

Mengingat sepengetahuan DPRD, telah menetapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk keperluan jaminan kesehatan aparat desa di 123 desa selama 12 bulan.

Ternyata kondisi itu tidak terealisasi. Pihak tim anggaran pemerintah daerah menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran untuk biaya BPJS Kesehatan aparat desa yang dilakukan pada Maret 2022 tidak sempat dilakukan karena pergantian kepemimpinan kepala daerah akibat meninggal dunia.

Bupati sebelumnya, Indra Yasin (almarhum) tidak sempat menandatangani proses pergeseran anggaran yang diprogramkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara proses tersebut tidak dapat dilakukan oleh wakil bupati saat itu, Thariq Modanggu. Akibatnya, jaminan kesehatan aparat desa sejak April hingga Juli 2022 belum terbayar sehingga pihak BPJS Kesehatan menonaktifkannya.

"Kami menyesalkan kondisi ini, padahal banyak aparat desa yang memerlukan layanan kesehatan gratis akibat tidak mampu membayar biaya rumah sakit seperti untuk mendapatkan tindakan operasi," katanya.

Namun DPRD, kata Roni, menjamin anggaran yang tertunggak itu paling lambat dibayarkan oleh pemerintah pada akhir Juli 2022.

Oleh karenanya, pihak BPJS Kesehatan diminta segera mengaktifkan kartu milik seluruh aparat desa dan keluarganya.

Termasuk membayar biaya pengganti bagi aparat desa yang terlanjur membayar sendiri. "Pemerintah akan membayar penuh sehingga BPJS tak perlu khawatir," katanya.

DPRD memastikan dan menjamin, anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut akan utuh dibayarkan paling lambat minggu depan atau akhir Juli 2022.

Namun pula DPRD menegaskan, kata Roni, pihak BPJS harus segera mengaktifkan dan mengembalikan biaya pengganti bagi aparat desa yang telah terlanjur membayar sendiri.

"Jika tidak, kami akan melakukan pembahasan ulang dan hanya akan menetapkan pembayaran untuk 8 bulan saja. Sisanya 4 bulan atau sekitar Rp500 juta, DPRD meminta pemerintah daerah untuk mengembalikan biaya pengganti bagi aparat desa yang tidak mendapatkan haknya," kata mantan wakil bupati periode 2013-2018 tersebut.

Sementara anggaran 4 bulan tersisa di Tahun Anggaran 2022, diusulkan untuk menanggung biaya kesehatan secara langsung bagi aparat desa yang memerlukan pengobatan di fasilitas kesehatan. ***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022