Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan verifikasi administrasi keanggotaan 24 partai politik di daerah itu.
Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu di Gorontalo, Senin, mengatakan dari 24 partai politik di daerah itu, total 7.419 anggota yang diverifikasi administrasi.
Hingga hari ini (29/8) sebanyak 4.567 orang telah memenuhi syarat, 2.087 orang belum memenuhi syarat, dan 765 orang tidak memenuhi syarat.
Namun, kata dia, telah terbit petunjuk teknis nomor 309 terkait pelaksanaan verifikasi administrasi sehingga ada waktu perpanjangan bagi partai politik untuk menindaklanjuti dugaan terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
"Seperti ganda eksternal yang harus ditanggapi oleh partai politik dengan surat pernyataan. Yaitu status keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat sebagai anggota partai politik," katanya.
Misalnya, kata Gandhi, ditemukan individu berstatus aparat sipil negara (ASN) ataupun kepala desa.
Keanggotaan tersebut akan dapat memenuhi syarat, ketika partai politik dapat membuktikan dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menjadi anggota partai politik.
Contoh lainnya, KPU dalam verifikasi administrasi menemukan nama yang dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP) masih berstatus ASN padahal yang bersangkutan telah pensiun.
"Karena kita (KPU, red.) meneliti administrasi maka wajib melihat keabsahan dokumen dan kelengkapan. Sehingga yang bersangkutan, wajib memasukkan surat pernyataan atau keputusan bahwa tidak lagi berstatus ASN, untuk langsung dialihkan status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, ada beberapa laporan yang telah memasukkan tanggapan, baik ASN maupun penyelenggara KPU, yang namanya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Artinya, katanya, jika terdaftar dalam Sipol maka terdaftar pula sebagai anggota partai politik.
Namun, katanya, sesuai waktu perpanjangan masih ada kesempatan bagi partai politik untuk menindaklanjuti dugaan terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Dari keseluruhan partai politik yang telah diverifikasi administrasi tersebut, katanya, partai lama mendominasi status memenuhi syarat.
Hal itu, katanya, mengingat jumlah keanggotaan yang dimasukkan tergolong banyak atau lebih dari jumlah keanggotaan yang dipersyaratkan.
Namun, katanya, ada juga partai baru yang "aman", tetapi masih akan dilihat pada saat verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, yang akan dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu di Gorontalo, Senin, mengatakan dari 24 partai politik di daerah itu, total 7.419 anggota yang diverifikasi administrasi.
Hingga hari ini (29/8) sebanyak 4.567 orang telah memenuhi syarat, 2.087 orang belum memenuhi syarat, dan 765 orang tidak memenuhi syarat.
Namun, kata dia, telah terbit petunjuk teknis nomor 309 terkait pelaksanaan verifikasi administrasi sehingga ada waktu perpanjangan bagi partai politik untuk menindaklanjuti dugaan terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
"Seperti ganda eksternal yang harus ditanggapi oleh partai politik dengan surat pernyataan. Yaitu status keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat sebagai anggota partai politik," katanya.
Misalnya, kata Gandhi, ditemukan individu berstatus aparat sipil negara (ASN) ataupun kepala desa.
Keanggotaan tersebut akan dapat memenuhi syarat, ketika partai politik dapat membuktikan dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah menjadi anggota partai politik.
Contoh lainnya, KPU dalam verifikasi administrasi menemukan nama yang dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP) masih berstatus ASN padahal yang bersangkutan telah pensiun.
"Karena kita (KPU, red.) meneliti administrasi maka wajib melihat keabsahan dokumen dan kelengkapan. Sehingga yang bersangkutan, wajib memasukkan surat pernyataan atau keputusan bahwa tidak lagi berstatus ASN, untuk langsung dialihkan status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, ada beberapa laporan yang telah memasukkan tanggapan, baik ASN maupun penyelenggara KPU, yang namanya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Artinya, katanya, jika terdaftar dalam Sipol maka terdaftar pula sebagai anggota partai politik.
Namun, katanya, sesuai waktu perpanjangan masih ada kesempatan bagi partai politik untuk menindaklanjuti dugaan terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Dari keseluruhan partai politik yang telah diverifikasi administrasi tersebut, katanya, partai lama mendominasi status memenuhi syarat.
Hal itu, katanya, mengingat jumlah keanggotaan yang dimasukkan tergolong banyak atau lebih dari jumlah keanggotaan yang dipersyaratkan.
Namun, katanya, ada juga partai baru yang "aman", tetapi masih akan dilihat pada saat verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, yang akan dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022