Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Senin.
"Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam Sipol padahal memiliki profesi yang tegas dilarang dalam Undang-undang sebagai pengurus partai politik. Silahkan melapor dalam layanan pengaduan yang kami buka," katanya.
Pengawasan oleh Bawaslu terhadap verifikasi pengurus partai politik khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu kata Lius, sangat dicermati melalui akun Sipol.
Itu dilakukan untuk mencegah partai politik di daerah itu asal mencatut nama orang sebagai pengurus.
Sehingga dengan cermat Bawaslu pun mengawasi 24 partai politik yang telah terdapat dalam Sipol.
Yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui Sipol.
Namun kata Lius, pengawasan melekat dilakukan dengan pendekatan pencegahan. Seperti menyampaikan imbauan kepada partai politik.
Termasuk kepada pemerintah desa dan ASN melalui pemerintah daerah setempat, mengenai larangan ASN dan atau pejabat lain yang dilarang Undang-undang untuk menjadi pengurus partai politik.
Sejauh ini, beberapa aduan diterima pihaknya kata Lius, dan langsung dikoordinasikan dengan pihak KPU untuk tindak lanjut pencegahan pencatutan nama.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Senin.
"Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam Sipol padahal memiliki profesi yang tegas dilarang dalam Undang-undang sebagai pengurus partai politik. Silahkan melapor dalam layanan pengaduan yang kami buka," katanya.
Pengawasan oleh Bawaslu terhadap verifikasi pengurus partai politik khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu kata Lius, sangat dicermati melalui akun Sipol.
Itu dilakukan untuk mencegah partai politik di daerah itu asal mencatut nama orang sebagai pengurus.
Sehingga dengan cermat Bawaslu pun mengawasi 24 partai politik yang telah terdapat dalam Sipol.
Yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui Sipol.
Namun kata Lius, pengawasan melekat dilakukan dengan pendekatan pencegahan. Seperti menyampaikan imbauan kepada partai politik.
Termasuk kepada pemerintah desa dan ASN melalui pemerintah daerah setempat, mengenai larangan ASN dan atau pejabat lain yang dilarang Undang-undang untuk menjadi pengurus partai politik.
Sejauh ini, beberapa aduan diterima pihaknya kata Lius, dan langsung dikoordinasikan dengan pihak KPU untuk tindak lanjut pencegahan pencatutan nama.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022