Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Bone BOlango menertibkan salah satu lokasi pengolahan minuman keras (miras) jenis "captikus" pada Rabu (13/1).

Lokasi pengolahan miras tersebut berada sekitar 5 kilometer (km) dari Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, dan hanya bisa diakses melalui jalan kami dengan jarak tempuh cukup, jauh memakan waktu selama dua jam.

"Penggerebekan ini, selain instruksi Kapolda Gorontalo juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol," kata Kepala Satpol PP Bone Bolango Muhammad Yamin Abbas, turut didampingi Kapolres Bone Bolango AKBP Wahyu Tri Cahyono, Kamis.

Di Kabupaten Bone Bolango dinilai banyak tempat dan lokasi pengolahan miras jenis captikus, karena ditunjang dengan banyaknya pohon enau sebagai bahan baku yang tumbuh subur di daerah ini.

Namun demikian, mulai dari tahun 2015 pihaknya sudah mulai melacak tempat-tempat pengolahan captikus itu untuk dimusnahkan, diantaranya di Desa Tunggulo.

"Tadi ada 3 tempat pengolahan dan penyulingan captikus di Desa Tunggulo yang kita grebek bersama jajaran Polres Bone Bolango," ujarnya.

Ada sekitar 3 galon besar ukuran 25-30 liter captikus telah disita dan bahan baku berupa "saguer" sebanyak 18 galon besar dan 4 nampan ukuran besar.

Karena kita tidak mampu bawah, itu kita tumpahkan dan dimusnahkan di lokasi, sedangkan tempat pengolahan dan penyulingan captikus tersebut juga dimusnahkan dan dibakar.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan penertiban tempat dan lokasi pengolahan miras di Bone Bolango, pihaknya akan terus bergerak dengan giat melakukan koordinasi baik dengan kepolisian dan sebagainya.

Karena berdasarkan informasi yang didapatkan, masih banyak tempat pengolahan dan penyulingan miras jenis Cap Tikus di seputaran Kecamatan Tilongkabila.

"Ingat, barang siapa yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 40 Tahun 2006, maka akan dikenakan Pidana ancaman kurungan selama-selamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya sebesarRp50 juta," pungkasnya. 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016