Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) yang tersebar di 11 kecamatan.

"Sebanyak 9 parpol yang diverifikasi faktual keanggotaan, kita telah menjangkau di 11 kecamatan. Meski target 1.109 orang, belum tercapai 100 persen. Saat ini baru mencapai 734 orang," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Kamis.

Pihaknya menargetkan, dalam 2 hingga 3 hari ke depan, capaian verifikasi faktual keanggotaan tersebut rampung keseluruhan.

Sejak hari ini atau Kamis (27/10/2022) pagi, pihaknya mulai menyasar wilayah Kecamatan Kwandang di ibu kota kabupaten, bersama Bawaslu Kabupaten dalam perannya melakukan pengawasan melekat.

"Untuk sementara ini, telah menjangkau empat desa dari total 18 desa yang ada," katanya.

Masih ada 375 keanggotaan parpol di Kecamatan Kwandang, yang akan diverifikasi sesuai data yang dikirim KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sejauh ini pula, pihaknya tidak menemukan kendala dalam tahapan tersebut.

"Seluruh tim juga dalam keadaan sehat, meski beberapa desa cukup sulit dijangkau karena infrastruktur jalan yang kurang memadai," katanya.

Pihaknya menargetkan, verifikasi faktual tersebut dapat rampung sesuai jadwal atau hingga 4 November 2022.

Untuk anggota parpol yang belum dapat ditemui karena alasan tertentu, seperti sedang berada di luar daerah. Pihaknya kata Munawir, meminta parpol menghadirkan yang bersangkutan di kantor partai masing-masing atau lokasi sesuai yang disepakati untuk segera diverifikasi faktual.

Pilihan lainnya yaitu, memanfaatkan aplikasi whatsapp dengan menggunakan fasilitas video call.

Ia memastikan, untuk 734 orang keanggotaan parpol lainnya, telah diverifikasi langsung, baik menemui di rumah maupun di tempat aktivitas, seperti kebun.

Verifikasi faktual tersebut adalah proses mencocokkan dan meneliti dokumen yang dimasukkan atau telah diunggah partai politik sesuai dengan keanggotaan yang ada di lapangan.

"Kita verifikasi apakah keanggotaan ini benar-benar nyata. Terkait memenuhi syarat atau tidak, kewenangan tersebut ada pada KPU RI. Hasil verifikasi baik kepengurusan dan keanggotaan secara faktual, akan disampaikan ke KPU Provinsi Gorontalo, kemudian diteruskan ke KPU RI," katanya.

Untuk keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat, diberi kesempatan pada masa verifikasi faktual keanggotaan perbaikan.

"Kami akan mengatur jadwal pelaksanaan tersebut," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022