Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menambah alokasi dana talangan kesehatan melalui pembahasan APBD 2023 untuk masyarakat kurang mampu di daerah itu yang tidak masuk dalam BPJS Kesehatan.

"Ini kebijakan progresif yang dilakukan Badan Anggaran DPRD. Mengingat masyarakat berhak mendapatkan perlindungan kesehatan secara paripurna. Pemerintah daerah telah menganggarkan Rp6 miliar per tahun untuk program BPJS Kesehatan, namun faktanya banyak masyarakat tidak masuk dalam program tersebut. Sehingga solusi terbaik adalah melalui program dana talangan yang disiapkan pemerintah daerah ," kata Wakil Ketua DPRD, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Senin.

Untuk Tahun Anggaran 2022, dana talangan yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp600 juta, namun angka tersebut tidak cukup.

Sehingga Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD, sepakat mengalokasikan tambahan Rp2 miliar untuk menambah dana talangan kesehatan, sehingga totalnya menjadi Rp2,6 miliar.

"Kita ambil dari alokasi anggaran BPJS Kesehatan, dari Rp6 miliar menjadi Rp4 miliar. Kemudian dana talangan naik dari Rp600 juta menjadi Rp2,6 miliar," katanya.

Eksistensi anggaran BPJS Kesehatan bersumber dari APBD Kabupaten katanya, setiap tahun disiapkan Rp6 miliar untuk 6 hingga 7 ribu masyarakat.

Sementara melalui APBN ada sekitar 60 ribu masyarakat dan APBD Provinsi sebanyak 8 ribu masyarakat. Artinya, jika dijumlahkan maka harusnya seluruh warga kurang mampu di daerah ini masuk dalam program BPJS Kesehatan.

Namun yang terjadi, setiap tahun dana talangan kesehatan yang disiapkan selalu habis terpakai bahkan pemerintah daerah berhutang 2 hingga 3 bulan ke pihak Rumah Sakit. "Kemana program BPJS Kesehatan yang sudah dialokasikan ? Ini perlu disikapi dengan serius," katanya pula.

DPRD menilai, kata Hamzah, skema dana talangan kesehatan tersebut perlu didukung dengan alokasi anggaran yang lebih banyak.

"Sasarannya, untuk memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan. Kasihan mereka yang tidak masuk dalam BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk Tahun Anggaran 2023, DPRD meminta pemerintah daerah tidak lagi membatasi nominal penggunaan dana talangan.

"Ini keputusan bukan main-main tapi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Dan tidak ada pembatasan. Artinya, pembayaran ad cost sesuai tagihan tidak dikarang-karang. Tidak mungkin Rumah Sakit mengarang-ngarang tindakan medis dalam tagihan. Saya pikir dengan kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat, sebab jika tidak terjamin dalam BPJS Kesehatan, maka daerah memiliki dana talangan yang besar. Namun bagi warga yang memiliki BPJS Kesehatan, tentu tidak mungkin menggunakan dana talangan," katanya pula.

Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengatakan, telah menerima keputusan Badan Anggaran.

Namun pemerintah daerah sementara melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga di 11 kecamatan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial sementara berkolaborasi melakukan validasi.

Jika ditemukan 22 ribu warga yang non aktif BPJS Kesehatan, maka data hasil validasi NIK tersebut akan disampaikan ke pihak Kementerian Sosial untuk meminta penambahan jumlah warga penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat.

"Kami bersama DPRD akan memperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI. Jika disetujui, maka kita tinggal menambah Rp4 hingga Rp5 miliar untuk pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan yang memerlukan total anggaran Rp12 miliar bagi 98 persen warga di daerah ini dari total 126 ribu jiwa," katanya.

Saat ini kata dia, keputusan Badan Anggaran DPRD melalui hak penganggaran, harus disetujui. Mengingat fakta di lapangan, setiap hari ada saja warga kurang mampu mengeluhkan tidak terjamin dalam BPJS Kesehatan.

"Semua menjadi keputusan Badan Anggaran DPRD untuk penambahan dana talangan tersebut," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022