Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan ratusan liter minuman keras beragam jenis, hasil Operasi Pekat Otanaha II yang ditertibkan selama 14 hari di wilayah hukum tersebut.
"Pemusnahan telah dilakukan di kompleks Mako Polres. Dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Jumat.
Beberapa jenis minuman keras yang dimusnahkan, yaitu jenis tradisional captikus sebanyak 755 liter, minuman kemasan botol kasegaran 61 botol dan Beer 3 botol.
Minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berhasil dijaring dalam Operasi Pekat Otanaha, sehingga wajib dilakukan.
Pemusnahan tersebut, sebagai bagian dari edukasi kepada publik bahwa minuman keras tergolong produk yang mengancam masa depan generasi bangsa, sebab menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal lainnya.
"Orang minum minuman keras berdampak menjadi mabuk sehingga dapat memicu melakukan banyak kejahatan. Sebab akan lupa diri, kemudian melakukan hal-hal negatif yang mengancam diri dan orang lain," kata dia.
Selain itu, penertiban minuman keras di Gorontalo Utara, mengingat produk tersebut tergolong barang ilegal (haram) untuk beredar di daerah ini.
Penertiban akan terus dilakukan, baik di sejumlah toko dan warung maupun pelaku penimbun.
Juga menertibkan kendaraan yang melintasi wilayah ini untuk mencegah masuk dan beredar minuman keras, sebut Kapolres Gorontalo Utara.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Pemusnahan telah dilakukan di kompleks Mako Polres. Dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Jumat.
Beberapa jenis minuman keras yang dimusnahkan, yaitu jenis tradisional captikus sebanyak 755 liter, minuman kemasan botol kasegaran 61 botol dan Beer 3 botol.
Minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berhasil dijaring dalam Operasi Pekat Otanaha, sehingga wajib dilakukan.
Pemusnahan tersebut, sebagai bagian dari edukasi kepada publik bahwa minuman keras tergolong produk yang mengancam masa depan generasi bangsa, sebab menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal lainnya.
"Orang minum minuman keras berdampak menjadi mabuk sehingga dapat memicu melakukan banyak kejahatan. Sebab akan lupa diri, kemudian melakukan hal-hal negatif yang mengancam diri dan orang lain," kata dia.
Selain itu, penertiban minuman keras di Gorontalo Utara, mengingat produk tersebut tergolong barang ilegal (haram) untuk beredar di daerah ini.
Penertiban akan terus dilakukan, baik di sejumlah toko dan warung maupun pelaku penimbun.
Juga menertibkan kendaraan yang melintasi wilayah ini untuk mencegah masuk dan beredar minuman keras, sebut Kapolres Gorontalo Utara.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022