Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyosialisasikan pemisahan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

"Untuk tahap awal, setelah resmi ditetapkan, kami menyosialisasikan penetapan pemisahan dapil ini melalui beragam platform media sosial resmi milik KPU," kata Komisioner KPU Gorontalo Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Gandhi Akase Tapu, di Gorontalo, Selasa.

Selanjutnya sosialisasi akan dilakukan di seluruh tingkatan wilayah, untuk diketahui publik di daerah ini tersebar di 11 kecamatan.

Pemisahan dapil telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

Pihaknya kata Gandhi, tinggal menunggu keputusan KPU RI tentang peta dapil setelah penetapan pemisahan tersebut.

Dari sisi beban kerja, tidak ada yang berubah. Selain pada sortir logistik yang tentunya bertambah.

"Namun tidak ada kata mengeluh. Kita pastikan seluruh penyelenggara dari tingkat kabupaten hingga desa, bekerja optimal menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 khususnya di daerah ini," katanya.

Untuk Pemilu Serentak 2024, alokasi jumlah kursi DPRD Gorontalo Utara, tetap sebanyak 25 kursi.

Dengan perubahan dapil sesuai yang telah ditetapkan, dari 4 dapil menjadi 6 dapil. Yaitu dapil 1 wilayah Kwandang sebanyak 6 kursi.

Dapil 2 wilayah Tomilito dan Ponelo Kepulauan sebanyak 3 kursi. Dapil 3, wilayah Atinggola dan Gentuma, sebanyak 4 kursi.

Dapil 4 wilayah Tolinggula dan Biau sebanyak 3 kursi. Serta dapil 5 wilayah Sumalata dan Sumalata Timur sebanyak 4 kursi. Dan dapil 6 wilayah Anggrek dan Monano, sebanyak 5 kursi.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023