Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, memastikan warga paham terkait pemisahan daerah pemilihan (dapil) di daerah itu yang telah resmi ditetapkan dan berlaku untuk pemilihan umum (pemilu) legislatif Tahun 2024.
"Kami menyosialisasikan intensif di seluruh dapil yang mengalami pemisahan, termasuk di Kecamatan Sumalata dan Sumalata Timur atau wilayah barat kabupaten ini," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Munawir Ismail, di Gorontalo, Kamis.
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Provinsi Gorontalo bersama jajaran, melakukan sosialisasi pemisahan dapil di Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur.
Wilayah itu, termasuk yang mengalami pemisahan dapil, sehingga KPU perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya para wajib pilih mulai dari pusat kecamatan hingga ke desa-desa terpencil.
"KPU memastikan, seluruh warga paham terkait pemisahan dapil. Terkait jumlah kursi yang akan mewakili wilayahnya, serta bagaimana proses pemilu serentak 2024 berlangsung dengan adanya pemisahan dapil tersebut," kata Munawir.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem mengatakan sosialisasi dapil dan alokasi kursi sangat penting diketahui masyarakat. Terutama dalam pemisahan dapil yang menerapkan tujuh prinsip sesuai yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Serta memperhatikan amanah Undang-Undang (UU).
KPU sebagai penyelenggara pemilu, berkewajiban menyampaikan pemisahan dapil dan alokasi kursi kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Saya berharap seluruh wajib pilih di daerah ini mengetahui pemisahan dapil dan alokasi kursi di wilayahnya, sehingga seluruh tahapan pemilu legislatif untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten berjalan lancar dan sukses. Warga dapat memberi hak suaranya dengan tepat atau tidak mengalami kebingungan bahkan tidak enggan memberikan hak suara karena calon yang akan dipilih tidak lagi dalam dapil di wilayahnya," kata Fadlyanto.
Dengan pemisahan dapil yang telah ditetapkan, kabupaten ini resmi menjadi enam dapil dari empat dapil sebelumnya pada pemilu legislatif 2019.
Yaitu, dapil 1 wilayah Kwandang sebanyak enam kursi. Dapil 2 wilayah Tomilito dan Ponelo Kepulauan sebanyak tiga kursi. Dapil 3, wilayah Atinggola dan Gentuma sebanyak empat kursi.
Dapil 4 wilayah Tolinggula dan Biau sebanyak tiga kursi, serta dapil 5 wilayah Sumalata dan Sumalata Timur sebanyak empat kursi, dan dapil 6 wilayah Anggrek dan Monano sebanyak lima kursi.