Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo meminta warga yang tersebar di 6 kabupaten dan kota di provinsi itu agar proaktif mengecek langsung pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 yang telah dipasang di tempat strategis.
"Pengumuman DPS berlangsung sejak 12 April hingga 25 April 2023. Seluruhnya telah ditempel di desa dan sekitar tempat pemungutan suara (TPS) atau didekatkan pada pemilih. Silahkan mengecek nama atau identitas sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, pemilih dapat ikut mengecek apakah ada keluarga yang telah pindah, meninggal dunia namun namanya masih ada dalam DPS, termasuk dapat mengecek tetangga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum terdaftar.
"Silahkan memberi masukan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten, provinsi hingga KPU RI," kata Sophian.
Pemilih juga dapat mengecek langsung namanya terdaftar di TPS dengan menggunakan aplikasi cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id
"Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya pemilih untuk memanfaatkan pengumuman ini dengan baik, dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dan berada di TPS mana. KPU dan seluruh perangkat optimal melaksanakan pengumuman DPS ini, termasuk menerima saran perbaikan pemilih dalam DPS untuk perbaikan sesuai data faktual dan akurat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Pengumuman DPS berlangsung sejak 12 April hingga 25 April 2023. Seluruhnya telah ditempel di desa dan sekitar tempat pemungutan suara (TPS) atau didekatkan pada pemilih. Silahkan mengecek nama atau identitas sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, di Gorontalo, Kamis.
Menurut dia, pemilih dapat ikut mengecek apakah ada keluarga yang telah pindah, meninggal dunia namun namanya masih ada dalam DPS, termasuk dapat mengecek tetangga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun namanya belum terdaftar.
"Silahkan memberi masukan melalui panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten, provinsi hingga KPU RI," kata Sophian.
Pemilih juga dapat mengecek langsung namanya terdaftar di TPS dengan menggunakan aplikasi cek DPT online melalui cekdptonline.kpu.go.id
"Kami berharap seluruh masyarakat, khususnya pemilih untuk memanfaatkan pengumuman ini dengan baik, dan memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dan berada di TPS mana. KPU dan seluruh perangkat optimal melaksanakan pengumuman DPS ini, termasuk menerima saran perbaikan pemilih dalam DPS untuk perbaikan sesuai data faktual dan akurat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023