Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berharap partai politik berkomunikasi secara intens dengan lembaganya terkait tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 1 sampai 14 Mei 2023.
"Untuk memperlancar proses tersebut, kami berharap agar partai politik berkomunikasi secara intens dengan KPU Kabupaten Bantul," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis di Bantul, Kamis.
Menurut dia, hal itu karena pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 tersebut akan menyita energi dan waktu anggota parpol, karena apabila ada 100 calon, maka akan ada 100 dokumen persyaratan calon.
Didik juga mengatakan, dalam tahapan pencalonan anggota DPRD tersebut, KPU Bantul juga membentuk 'help desk' di kantor sekretariat KPU Bantul, yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh parpol, sehingga berkas pencalonan tidak dikumpulkan di injury time.
"Tahapan pencalonan ini juga didukung dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), sehingga dalam satu parpol diharapkan ada yang fokus dengan berkas pencalonan, dan yang lainnya fokus pada aplikasi Silon," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Bantul, antara lain Polres, Disdukcapil, Rumah Sakit Panembahan Senopati, Balai Dikmen Bantul, Kantor Kemenag, serta Pengadilan Negeri Bantul.
Menurut dia, koordinasi dengan berbagai instansi terkait ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik.
"Dengan keterbatasan waktu pencalonan maka diperlukan intensitas koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait. Harapannya rangkaian tahapan pencalonan yang terdiri empat kegiatan, yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapat berjalan lancar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Untuk memperlancar proses tersebut, kami berharap agar partai politik berkomunikasi secara intens dengan KPU Kabupaten Bantul," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis di Bantul, Kamis.
Menurut dia, hal itu karena pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 tersebut akan menyita energi dan waktu anggota parpol, karena apabila ada 100 calon, maka akan ada 100 dokumen persyaratan calon.
Didik juga mengatakan, dalam tahapan pencalonan anggota DPRD tersebut, KPU Bantul juga membentuk 'help desk' di kantor sekretariat KPU Bantul, yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh parpol, sehingga berkas pencalonan tidak dikumpulkan di injury time.
"Tahapan pencalonan ini juga didukung dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), sehingga dalam satu parpol diharapkan ada yang fokus dengan berkas pencalonan, dan yang lainnya fokus pada aplikasi Silon," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Bantul, antara lain Polres, Disdukcapil, Rumah Sakit Panembahan Senopati, Balai Dikmen Bantul, Kantor Kemenag, serta Pengadilan Negeri Bantul.
Menurut dia, koordinasi dengan berbagai instansi terkait ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik.
"Dengan keterbatasan waktu pencalonan maka diperlukan intensitas koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait. Harapannya rangkaian tahapan pencalonan yang terdiri empat kegiatan, yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dapat berjalan lancar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023