Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar pelatihan seni dan musik tradisional polopalo bagi anak binaan di Kota Gorontalo, Senin.
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Dedi Abdul usai kegiatan itu mengatakan pelatihan tersebut diikuti delapan anak binaan dan tujuh klien LKS Ummu Syahidah.
"Kegiatan ini bertujuan agar anak binaan bisa mengetahui, mengembangkan bakat,potensi yang ada dalam diri mereka," ucap dia.
Melalui pelatihan itu, LPKA Gorontalo mengharapkan anak binaan dapat mencintai budaya dan kearifan lokal, khususnya Gorontalo.
Dedi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 1 dijelaskan bahwa pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum pada bidang pemberlakuan tahanan, anak, dan warga binaan.
"Dan dalam pasal 3 juga dijelaskan bahwa fungsi dari pemasyarakatan di antaranya adalah pembinaan," ujarnya.
Pembinaan kepada anak binaan, kata dia, wajib dilakukan diantaranya dengan menggelar pelatihan seni dan musik tradisional.
Ia berharap, kegiatan itu bermanfaat bagi anak binaan.
Ia berpesan kepada mereka agar mengikuti kegiatan dengan baik sehingga tujuan pembinaan tercapai.
Pelatihan seni dan musik tradisional Polopalo tersebut bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Gorontalo, SKB Kota Gorontalo, dan LKS Ummu Syahidah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas II UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo Dedi Abdul usai kegiatan itu mengatakan pelatihan tersebut diikuti delapan anak binaan dan tujuh klien LKS Ummu Syahidah.
"Kegiatan ini bertujuan agar anak binaan bisa mengetahui, mengembangkan bakat,potensi yang ada dalam diri mereka," ucap dia.
Melalui pelatihan itu, LPKA Gorontalo mengharapkan anak binaan dapat mencintai budaya dan kearifan lokal, khususnya Gorontalo.
Dedi menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada pasal 1 dijelaskan bahwa pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum pada bidang pemberlakuan tahanan, anak, dan warga binaan.
"Dan dalam pasal 3 juga dijelaskan bahwa fungsi dari pemasyarakatan di antaranya adalah pembinaan," ujarnya.
Pembinaan kepada anak binaan, kata dia, wajib dilakukan diantaranya dengan menggelar pelatihan seni dan musik tradisional.
Ia berharap, kegiatan itu bermanfaat bagi anak binaan.
Ia berpesan kepada mereka agar mengikuti kegiatan dengan baik sehingga tujuan pembinaan tercapai.
Pelatihan seni dan musik tradisional Polopalo tersebut bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Gorontalo, SKB Kota Gorontalo, dan LKS Ummu Syahidah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023