Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, pengganti antarwaktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) digelar sederhana, berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD setempat, Senin.

"Proses pelantikan telah kami gelar kepada saudara Rahmat Lamaji, menggantikan anggota DPRD dari Fraksi PAN sebelumnya, periode 2019-2024, Mohamad Pateda. Kita syukuri, semua berlangsung aman dan lancar. Kita gelar sederhana dengan jumlah undangan terbatas namun tidak mengurangi makna proses pelantikan tersebut," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau.

Pelantikan itu, menindaklanjuti Surat DPP PAN RI, Nomor: PAN/29/A/KU-SJ/018/II/2023, Tanggal 20 Februari 2023, perihal persetujuan PAW anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, dari Partai Amanat Nasional, Mohamad Pateda digantikan Rahmat Lamaji. Berdasarkan Ketentuan Pasal 198/ayat (1) Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota menyampaikan nama anggota DPRD yang berhenti dan meminta nama calon PAW kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Deisy menjelaskan, terkait dengan hal tersebut, atas permintaan Pimpinan DPRD dengan Nomor Surat 170/DPRD-KAB.GORUT/305/IV/2023, Tanggal 17 April 2023 Perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan permintaan nama calon pengganti antarwaktu.

Komisi Pemilihan Umum Gorontalo Utara, telah menyampaikan nama Rahmat Lamaji sebagai calon PAW sebagaimana Surat KPU Gorontalo Utara Nomor 60/PY.03.1.-SD/7505/2023, Tanggal 28 April 2023 Perihal penggantian antarwaktu anggota DPRD Gorontalo Utara dari PAN atas nama Rahmat Lamaji, dan berita acara KPU Gorontalo Utara Nomor: 154/PY.03.1-BA/7505/2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Gorontalo Utara hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 111 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRD telah menyampaikan Nama Rahmat Lamaji sebagai calon PAW kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai Surat Pimpinan DPRD Gorontalo Utara Nomor 170/DPRD-KAB.GORUT/317/V/2023 Tanggal 2 Mei 2023 perihal usul peresmian pengangkatan Rahmat Lamaji sebagai anggota DPRD Gorontalo Utara.

Kemudian Gubernur Gorontalo telah meresmikan pengangkatan tersebut, sebagaimana Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 201/1/V/2023 Tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Gorontalo Utara sisa masa jabatan tahun 2019 hingga 2024.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 198 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya anggota DPRD PAW mengucapkan sumpah/janji yang pengambilannya dipandu oleh Pimpinan DPRD.

"Kami ucapkan selamat kepada saudara Rahmat Lamaji. Semoga dapat maksimal melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Dan kami sampaikan terima kasih atas pengabdian Mohamad Pateda, sebagai anggota DPRD yang selama ini menjalankan tugasnya di Komisi I DPRD," kata Deisy.

Mohamad Pateda, menyatakan mundur sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan memilih bergabung menjadi kader Partai NasDem. Ia resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Gorontalo Utara. Rahmat Lamaji, sebelumnya sebagai tim pakar DPRD Gorontalo Utara. Ia tercatat sebagai kader PAN menjabat Bendahara DPD PAN Gorontalo Utara. Sebelumnya pada Pemilu 2014 hingga 2019, Rahmat merupakan anggota DPRD Gorontalo Utara dari daerah pemilihan Kwandang, Tomilito dan Ponelo Kepulauan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023