Samarinda (Antaranews Gorontalo) - Lima anggota DPRD Kota Samarinda mengajukan gugatan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD karena pindah partai politik.
Kelima anggota DPRD yang terkena PAW tersebut yakni Adhi Agustiawarman sebelumnya di Partai Golkar pindah ke Gerindra, Mashari Rais dari Partai Golkar ke Gerindra.
Berikutnya Alphad Syarif dari Golkar ke Gerindra, Syaiful dari Hanura ke Gerindra Gerindra, dan Akhmed Reza Fahlevi dari Nasdem ke Gerindra.
Alpard Syarif di Samarinda, Minggu, mengatakan gugatan tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur Kaltim, namun juga Wali Kota Samarinda, dan Sekretaris DPRD Samarinda.
"Kami telah didaftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, beberapa waktu lalu," katanya.
Menurut Alpard keputusan gubernur yang menerbitkan SK PAW terhadap kelimanya adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Meiliana mengatakan Pemprov tidak terlalu mempersoalkan gugatan tersebut mengingat yang dilakukan Gubernur dinilainya sudah sesuai prosedur.
"Silahkan mereka menggugat, yang jelas Pemprov sudah menjalankan aturan-aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Meiliana di Samarinda, Minggu.
Sebelumnya salinan SK usulan pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda itu sudah beredar pada 10 Desember lalu.
Menurut Meiliana pihaknya sudah melaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang baku dan PP 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Kelima anggota DPRD Samarinda ini diketahui pindah partai sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.
"Pindah partai ada aturannya. Lima anggota ini karena pindah partai dan mengundurkan diri dari keanggotaannya. Lalu keluar dari partai dan nyaleg lagi, ya syaratnya harus berhenti. Mereka juga sudah lapor ke KPU saat persyaratan DCS dan DCT," tegasnya.
Lima Anggota DPRD Gugat Gubernur Kaltim Karena di-PAW
Senin, 17 Desember 2018 8:39 WIB