Gorontalo, 3/3 (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gorontalo mengamankan seorang wanita, warga Desa Gandaria, Kecamatan Tolangohula, yang diduga sebagai sub agen atau penjual judi togel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso, Kamis, membenarkan bahwa pihak kepolisian dari Polres Gorontalo telah mengamankan seorang wanita inisial MA di rumahnya di Desa Gandaria.

"Kami mengamankan seorang wanita inisial MA, yang merupakan tersangka sub agen judi togel, selain MA (33) juga mengamankan seorang pria inisial LD (38) yang merupakan pemasang judi togel berserta sejumlah alat bukti," ungkap AKBP Bagus.

Barang bukti yang turut diamankan yaitu, uang tunai ratusan ribu rupiah, kertas nomor serta beberapa unit telepon genggam dari rumah tersangka MA.

"Kronologis kejadian penangkapan sub agen judi togel, yaitu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang menggelar permainan judi togel di rumahnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Gorontalo langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim gabungan dari unit Buser dan Intel ke lokasi," kata AKBP Bagus.

AKBP Bagus mengatakan, pada awalnya tim gabungan Polres Gorontalo mengintai seorang pria yang sedang menuliskan angka-angka pada selembar kertas.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki tersebut, Polisi mendapatkan informasi bahwa ada seorang warga yang menyelenggarakan permainan judi togel, sehingga Polisi melakukan pemeriksaan langsung.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju rumah MA dan didapati beberapa barang bukti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya MA mengakui bahwa ia berperan sebagai sub agen judi togel," lanjut AKBP Bagus.

Akibat perbuatannya, menurut AKBP Bagus, tersangka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 303 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016