Gorontalo (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sementara mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang diduga melibatkan seorang perwira polisi di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro di Gorontalo, Rabu mengatakan terkait informasi yang beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, Bidpropam Polda Gorontalo telah memanggil dan memeriksa polisi berinisial AF.
"Propam Polda sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan terkait dengan informasi tersebut," kata Desmont.
Terkait dengan fakta, bukti dan siapa saja korban yang menyampaikan laporan tersebut, saat ini juga masih terus didalami bahkan penyidik masih berupaya menggali informasi dari pihak-pihak terkait lainnya.
Ia menjelaskan, untuk membuktikan seseorang bisa bersalah atau tidak, harus melalui proses yang memerlukan alat bukti hingga saksi yang bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya di mata hukum.
Menurutnya dalam setiap penanganan perkara, Polri tidak serta merta langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya, akan tetapi harus melewati berbagai prosedur dengan penuh kehati-hatian.
Terlebih jika perkara tersebut melibatkan oknum anggota Polri, sehingga perlu adanya pembuktian yang bisa memenuhi unsur, baik itu pelanggaran disiplin profesi maupun tindak pidana.
Sementara itu berkaitan dengan siapa yang menjadi korban atau bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini, pihaknya belum menerima informasi terbaru.
Desmont memastikan Polda Gorontalo memberi atensi pada setiap penanganan perkara yang dilaporkan, dengan cara yang objektif dan profesional tanpa pandang bulu.
"Untuk perkembangan penanganan perkara ini nanti kami akan sampaikan ke publik melalui media dan yang pasti kasus ini sedang berproses," imbuhnya.
