Pennsylvania, (ANTARA/Reuters) - Seorang Pendeta di Pennsylvania dijatuhi hukuman lebih dari 16 tahun penjara, karena melakukan pelecehan seksual kepada anak laki-laki yang tinggal di rumah penampungan anak-anak bermasalah di Honduras, kata jaksa wilayah.

Joseph Maurizio Jr. berusia 70 tahun dan pernah bekerja di Keuskupan Altoona-Johnstown. Dalam laporan dewan juri yang diterbitkan pada Selasa, keuskupan pusat Pennsylvania itu dikritik karena kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang meraja lela.  
 
Sementara laporan mengatakan ratusan anak menjadi korban 50 pendeta dan bahwa para uskup menutupi aksi mereka, tidak ada tuntutan pidana yang diajukan karena peristiwa tersebut terlalu lama untuk dituntut, kata pihak berwenang.

Setelah delapan hari masa percobaan, juri federal menghukum Maurizio pada September karena terlibat dalam perilaku seksual terlarang di luar negeri, memiliki pornografi anak dan pencucian uang internasional, kata Jaksa AS David Hickton pada sebuah berita.

Jaksa penuntut mengatakan Maurizio membuat sebuah kegiatan amal yang menjadi penyumbang terbesar untuk Pro Nino, sebuah organisasi nirlaba yang memberikan perlindungan kepada anak-anak miskin dan terlantar yang tinggal di dekat San Pedro Sula, Honduras.

Selama lebih dari belasan  perjalanan misionaris ke Honduras antara 2004 dan 2009, Maurizio melakukan pelecehan seksual kepada dua anak laki-laki yang tinggal di penampungan, kata Hickton.

Setidaknya sekali, dia membayar anak itu untuk terlibat dalam tindakan seksual dengannya, kata jaksa penuntut. Dia juga menyimpan gambar digital dari eksploitasi seksual anak, termasuk gambar korbannya, kata Hickton.

Maurizio dijatuhi hukuman 200 bulan penjara dan denda 50 ribu dolar AS dan 10 ribu dolar AS untuk pemulihan korban.

Pengacaranya, Devin Misour dari Pttsburgh, menolak untuk berkomentar.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016