Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan penyesuaian belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023.

"Pengajuan P-APBD Tahun Anggaran 2023, kami lakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD TA 2023," kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Selasa.

Penyesuaian belanja daerah kata Bupati Thariq Modanggu merupakan rangkaian pendanaan kegiatan yang berada pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Melalui PMK tersebut, pemkab melakukan aklimatisasi terhadap sumber dana pelaksanaan sub kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan, terutama pada bidang Pekerjaan Umum, Pendidikan, dan Kesehatan, serta penggajian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu ada penyesuaian atas sisa lebih perhitungan anggaran SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp114,5 miliar menjadi Rp75,4 miliar yang mempengaruhi sisi belanja daerah.

Bupati mengatakan, pada Perubahan Anggaran Tahun 2023, pendapatan mengalami estimasi ulang pada beberapa komponen termasuk rekonsolidasi pada sisi belanja, namun kebijakan anggaran tersebut tidak mengabaikan pertimbangan pencapaian beberapa bidang dan indikator kinerja daerah terutama pada sektor-sektor prioritas yang tersurat pada RPJMD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018 hingga 2023.

Oleh karena itu, Perubahan KUA Tahun Anggaran 2023 menadah asumsi yang berbeda dengan KUA induk yang ditetapkan sebelumnya dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan yang dibutuhkan, disesuaikan dengan skala prioritas, serta capaian target program dan kegiatan.

Bupati merinci singkat Kebijakan Perubahan Anggaran Tahun 2023, dimana pendapatan daerah diproyeksikan tidak mengalami perubahan meskipun terjadi pergeseran antar komponen pembentuk nya, yaitu Rp707,8 miliar.

Untuk struktur belanja daerah, mengalami penurunan 5 persen setara Rp40,6 miliar, terdiri dari belanja operasi mengalami penurunan dibanding yang sebelumnya dianggarkan yaitu dari Rp481,6 miliar menjadi Rp457,8 miliar.

Belanja Modal yang dianggarkan Rp188,7 miliar sebelum perubahan, menjadi senilai Rp172,8 miliar.

Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebelum Perubahan sebesar Rp1,5 miliar menjadi sebesar Rp800 juta. Belanja Transfer berubah dari Rp133,9 miliar menjadi senilai Rp133,6 miliar.

Pemerintah daerah berharap kata bupati, perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut dapat dibahas Badan Anggaran DPRD untuk disepakati.

"Meski disadari bersama bahwa waktu yang dimiliki cukup terbatas. Namun dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, saya yakin Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselesaikan dengan baik," katanya.

Perubahan APBD tersebut kata bupati pula, juga sesuai dengan apa yang diharapkan bersama untuk mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023